Jurnalpantura.id, Kudus – Kawasan Museum Kretek di Kabupaten Kudus berpotensi kedatangan wahana baru yang sarat nilai sejarah menyusul wacana pemindahan Rumah Adat Joglo Pencu yang saat ini masih berdiri di Grand Maerokoco, Semarang.
Rencana relokasi bangunan tradisional khas tersebut dicetuskan langsung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi aset budaya sekaligus memperkaya daya tarik destinasi wisata lokal.
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil, menjelaskan bahwa gagasan besar ini masih dalam tahap pengkajian yang mendalam. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan kesiapan aspek pendanaan secara matang sebelum mengeksekusi rencana pemindahan tersebut.
“Kita butuh anggaran, jadi sementara ini masih belum normal kondisinya, sehingga perlu support dari Pemkab Kudus,” ujar Halil, Rabu, 23/9/2026.
Selain pertimbangan anggaran, dorongan pemindahan ini juga dilandasi oleh keprihatinan atas kondisi fisik bangunan saat ini. Halil menilai bahwa keberadaan Rumah Adat Joglo Pencu di lokasi asalnya di Semarang kurang mendapatkan perawatan yang optimal.
“Karena saya melihatnya eman-eman kalau berada di sana, kan lebih baik kita nikmati di Kudus, bisa untuk wahana wisata baru di Kudus, untuk mendongkrak pendapatan di Museum Kretek juga,” terangnya.
Sebagai langkah lanjut, Disbudpar Kudus dijadwalkan segera membangun komunikasi intensif dan koordinasi dengan pihak pengelola Grand Maerokoco. Pihaknya optimistis dan berharap rencana mulia ini bisa segera menemui titik terang.
“Yang penting kita punya mimpi dulu, semoga bisa terwujud,” tandasnya.
Di sisi lain, wacana penambahan wahana ini berjalan berdampingan dengan rencana besar Disbudpar Kudus untuk menggandeng pihak ketiga atau investor dalam pengelolaan sebagian kawasan Museum Kretek, yang kini masih menunggu hasil penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Kendati membuka peluang investasi, pemerintah memastikan bahwa area inti seperti ruang pamer museum, bangunan technopark, gedung bioskop, rumah adat, hingga lahan di sebelah timurnya akan tetap dilindungi dan tidak termasuk dalam objek yang disewakan kepada pihak luar. (J05/A01)










