Jurnalpantura.id, Kudus — Sebagian kawasan Museum Kretek Kudus disiapkan untuk dikelola pihak investor. Seiring rencana kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar depan museum.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil mengatakan, rencana kerja sama dengan pihak ketiga tersebut kini masih dalam tahap penyusunan draf kesepakatan.
Investor yang akan terlibat merupakan pihak swasta asal Kudus. Proses kerja sama telah memasuki tahap persiapan menuju penandatanganan kesepakatan, meski hingga saat ini nota kesepahaman atau MoU belum ditandatangani.
“Betul, Museum Kretek sudah ada investor (pihak ketiga), sudah akan melakukan penandatanganan kesepakatan,” kata Halil, Kamis (17/9/2026).
Menurut Halil, kerja sama tersebut tidak mencakup seluruh kawasan Museum Kretek. Sejumlah fasilitas utama tetap berada dalam pengelolaan Disbudpar Kudus, di antaranya bangunan Museum Kretek, rumah adat, serta area di sebelahnya.
Adapun bagian kawasan yang akan disewakan kepada investor berada di sisi timur museum. Area tersebut meliputi waterboom hingga halaman timur yang nantinya juga dimanfaatkan sebagai tempat parkir.
“Yang disewa investor itu waterboom ke timur termasuk halaman bagian timur,” ujarnya.
Besaran nilai sewa kawasan tersebut telah ditentukan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan kajian tersebut, nilai sewanya diperkirakan mencapai sekitar Rp353 juta per tahun.
Rencana kerja sama dengan investor turut berkaitan dengan keberadaan PKL yang selama ini berjualan di depan Museum Kretek. Pemkab Kudus menyatakan keberadaan para pedagang tetap menjadi perhatian dalam proses penataan kawasan.
Halil menegaskan, penataan PKL tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang. Pemerintah akan mengatur keberadaan PKL yang sudah beraktivitas di kawasan tersebut.
“Yang perlu digarisbawahi, kita tidak mengusir PKL tapi mengelola dan menata dari PKL yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan perdagangan masyarakat masih dimungkinkan tetap berjalan. Namun, pola serta mekanisme penataannya belum ditetapkan dan masih akan dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Pembahasan nantinya melibatkan pemerintah desa, Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, perwakilan PKL, Disbudpar Kudus, serta investor. Pemerintah ingin agar pola penataan kawasan dapat dirumuskan secara bersama.
“Sekali lagi kita tidak mengusir, tapi penataan dengan berbagai pihak. Seperti desa, Disdag, termasuk perwakilan PKL Museum juga investor merumuskan bareng-bareng,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kudus Mohammad Fitriyanto mengakui adanya kekhawatiran dari kalangan PKL Museum Kretek terkait rencana penataan tersebut.
Menurutnya, para pedagang selama ini sudah merasa nyaman menjalankan aktivitas jual beli di lokasi tersebut sehingga muncul kekhawatiran ketika pemerintah mulai membahas penataan kawasan.
”Pada prinsipnya ada kekhawatiran dari teman-teman PKL di Museum Kretek, karena mereka merasa sudah nyaman di sana kemudian ada wacana penataan,” katanya.
Fitriyanto menegaskan, pembahasan yang dilakukan pemerintah masih sebatas penataan dan bukan penggusuran. Pemkab Kudus juga belum mengambil keputusan akhir karena rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian awal. (J02/A01)










