Jurnalpantura.id, Kudus – Bawaslu Kabupaten Kudus mengadakan pelatihan bagi saksi dan tim kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Hotel Poroliman, Jumat, 22/11/2024.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tugas dan tanggung jawab saksi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kudus.
Sebanyak 80 orang saksi terundang sebagai peserta pelatihan, yang berasal dari 9 kecamatan dan dari tingkat Kabupaten Kudus dengan komposisi 2 orang saksi gubernur dan 2 orang saksi bupati.
Materi pelatihan saksi disampaikan oleh Paulus Widiyantoro selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah divisi Data dan Informasi.
Peserta pelatihan diberikan materi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS diantaranya kesiapan KPPS, logistik, mekanisme pemungutan suara sertapenghitungan suara.
Paulus menyampaikan bahwa saksi harus datang sebelum pemungutan suara dimulai untuk memastikanhal-hal dalam proses pungut hitung berjalan sesuai regulasi, dan saksi wajib mendapat Salinan DPT dan DPT pindahan termasuk juga C hasil Salinan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Septyandra Trisnasari, selaku Kordiv SDMO Diklat, turut memberikan pernyataan terkait pentingnya Pelatihan Saksi ini.
“Kami berharap pelatihan ini dapat membekali saksi dengan pengetahuan yang cukup, sehingga mereka mampu memahami apa tugas dan perannya di TPS serta mampu mendeteksi potensi pelanggaran pemilihan dimana juga bersinergi dengan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan yang baik dan sesuai regulasi dimana akan mendukung pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.
Antusias peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang di lontarkan kepada narasumber, yang artinya peserta memahami akan tugas penting yang diembannya nanti.
Acara ini mendapat sambutan positif dari peserta yang merasa mendapatkan banyak ilmu dan panduan yang bermanfaat dalam menjalankan peran mereka di hari pemungutan suara nanti.
Dengan pengetahuan yang didapatkan diharapkan peserta dapat menularkan dan menyampaikan kepada saksi yang nantinya bertugas di TPS (J05/A01)