Gerindra Kudus Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo (Foto:JP)

Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kudus menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan aturan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo, menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto selama periode 2025–2026.

Menurut Sulistyo, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami sangat mendukung langkah Presiden dalam menegakkan segala aturan yang memang dilanggar. Harus ditindak sesuai aturan yang berlaku supaya kejadian seperti itu tidak terulang,” kata Sulistyo saat dimintai keterangan, Rabu 04/11/2026.

Pria yang akrab disapa Sulis itu menilai, tindakan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur tetap (protap) berpotensi menimbulkan persoalan serius. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut dapat memicu ketidakstabilan hingga guncangan politik.

“Karena, suatu langkah penyadapan di luar aturan protap (prosedur tetap) itu bisa menimbulkan ketidakstabilan hingga guncangan politik,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Sulis berharap kasus tersebut menjadi kejadian terakhir dan tidak kembali terulang di kemudian hari.

Baca Juga :  53 Pengkab Kembali Diperiksa Kejari, Buntut Kasus Anggaran KONI Kudus

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya instruksi khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra kepada jajaran pengurus di daerah menyikapi kasus tersebut, Sulis mengaku belum ada arahan khusus.

Menurutnya, aktivitas kepengurusan dan kader Partai Gerindra di tingkat daerah hingga ranting masih berjalan seperti biasa. Seluruh kader tetap menjalankan tugas organisasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendukung seluruh program-program Presiden yang pro masyarakat,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, Sulis menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. Ia menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Biarkan itu berproses, yang salah harus ditindak dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) malam menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketiga nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:55 WIB

Gerindra Kudus Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Berita Terbaru