Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus terus memperketat pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Hingga akhir Oktober 2026, tercatat sebanyak 9.500 unit timbangan, termasuk anak timbangan, telah menjalani pengujian atau tera ulang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Upaya tersebut kembali dilakukan melalui pelayanan tera ulang selama dua hari, Senin-Selasa, 2-3/11/2026, di halaman Kantor Disdag Kudus.
Menariknya, seluruh pelayanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Program ini menjadi bagian dari pelayanan rutin pemerintah daerah untuk memastikan alat ukur yang digunakan para pelaku usaha tetap memenuhi standar metrologi legal.
Penera Disdag Kudus, Sonny Sandra Yanuardi, mengatakan tera ulang dilaksanakan setiap bulan dengan mempertimbangkan masa berlaku tanda tera pada masing-masing alat ukur.
Berdasarkan pendataan sejak Januari hingga akhir Oktober, jumlah timbangan yang telah ditangani mencapai sekitar 9.500 unit.
“Sesuai data, dari Bulan Januari hingga Oktober akhir ada 9.500 unit timbangan, termasuk anak timbangan telah ditangani. Pengujian atau layanan ini kita lakukan setiap bulan,” ungkap Sonny, Selasa, 3/11/2026.
Dalam pelayanan November ini, tercatat sekitar 16 perusahaan mengikuti kegiatan tera ulang. Pesertanya berasal dari berbagai sektor usaha, mulai perusahaan swasta, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga pangkalan LPG subsidi tiga kilogram.
Sebelumnya, Disdag Kudus juga telah menyasar timbangan milik pedagang yang beraktivitas di pasar tradisional maupun warung.
Sonny menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah timbangan masih berfungsi dengan baik dan mampu menunjukkan hasil pengukuran sesuai standar yang ditetapkan.
Hal ini penting mengingat ketepatan alat ukur sangat berpengaruh terhadap transaksi jual beli. Dengan demikian, baik pedagang maupun pembeli memiliki kepastian mengenai berat atau takaran barang yang diperjualbelikan.
Untuk menunjang pelaksanaan pengujian, Disdag Kudus turut menggandeng tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang metrologi legal. Pada kegiatan Selasa, 3/11/2026, pihaknya bekerja sama dengan tenaga ahli dari Kabupaten Pati.
“Kami bekerja sama dengan pihak yang sudah profesional menangani tera ulang serta memiliki kompetensi di bidangnya. Kenapa gratis, karena sebelumnya ada retribusinya, dan sekarang sudah dihapus,” jelasnya.
Meski tidak lagi dikenakan biaya pelayanan, pemilik timbangan tetap harus menanggung sendiri apabila ditemukan kerusakan yang membutuhkan perbaikan atau servis.
Menurut Sonny, pembebasan biaya hanya berlaku untuk pelayanan tera ulang, bukan untuk biaya perbaikan alat ukur yang mengalami kerusakan.
Melalui pemeriksaan berkala tersebut, Disdag Kudus berharap seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan tetap akurat dan sesuai ketentuan.
Selain menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli, program ini juga menjadi bentuk perlindungan konsumen agar tidak dirugikan akibat ketidaksesuaian takaran. Dengan begitu, kepastian ukuran dapat dirasakan oleh pedagang maupun pembeli. (J05/A01)










