Jurnalpantura.id, Kudus – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil menangkap seorang pelaku penjualan motor curian yang dipasarkan melalui media sosial.
Pelaku berinisial TS (40), warga Batu Ceper, Tangerang, Banten, dibekuk di wilayah Jati, Kudus, pada Kamis (30/1/2025) pagi.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli cyber yang menemukan unggahan penjualan kendaraan bermotor yang mencurigakan di media sosial.
Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui merupakan hasil kejahatan dengan lokasi kejadian perkara (TKP) di Desa Damaran, Kota Kudus.
“Dari temuan itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan metode undercover buying. Setelah berkomunikasi intens dengan pemilik akun media sosial, identitas pelaku dan lokasi keberadaannya berhasil kami ketahui,” ujar AKP Subkhan.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Kawasaki Blitz, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dalam kasus serupa,” tambah AKP Subkhan.
Lebih lanjut, AKP Subkhan menegaskan bahwa Polsek Kudus Kota terus berupaya menjaga kondusivitas keamanan dengan berbagai strategi, termasuk patroli cyber dan respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan gunakan pengaman tambahan,” pesannya. (J06/A01)