Jurnalpantura.id, Kudus – Spanduk bertuliskan “Dilarang Berjualan Bagi PKL di Jalan Menara Kudus” terpampang di pintu masuk sisi Selatan kawasan Menara Kudus.
Pemasangan spanduk ini langsung mencuri perhatian banyak orang, terutama para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang jalan tersebut.
Spanduk tersebut juga dipasang di gapura sebelah Utara dan di tembok salah satu bangunan kosong, menegaskan bahwa kawasan ini harus bebas dari aktivitas PKL.
Informasi di dalam spanduk tersebut merujuk pada undang-undang yang mengatur keberadaan PKL, menjelaskan bahwa Jalan Menara Kudus merupakan zona merah yang tidak boleh dijadikan tempat berjualan.
Salah satu PKL yang telah berjualan di kawasan tersebut sejak 2020, Regi, mengaku sudah mengetahui adanya larangan ini. Spantui tersebut dipasang pada Senin sore kemarin, 1/10/2024.
Ia menjelaskan bahwa ia berjualan mulai pukul 09.00, lalu keliling ke sekolah, dan kembali ke kawasan Menara Kudus pada sore hari.
”Ya saya tahu kalau ada peringatan dilarang jualan. Kalau saya disuruh pindah ya ikut saja. Saya juga dagangnya bisa keliling, karena pakai motor,” ucapnya, Selasa, 2/10/2024.
Regi juga menyoroti kondisi jalan yang seringkali macet, terutama saat sore hari ketika banyak kendaraan melintas.

Ia menilai seharusnya kendaraan tidak diperbolehkan melintas di Jalan Menara Kudus, namun kenyataannya mobil masih bebas masuk, yang menyebabkan kemacetan.
”Seharusnya kan mobil tidak boleh lewat Jalan Menara Kudus, tapi nyatanya dari sisi utara maupun selatan mobil boleh masuk, sehingga menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Sementara itu, Khamdani, seorang penjual dawet yang telah berjualan selama 30 tahun di kawasan Menara Kudus, juga menyatakan bahwa ia mengetahui larangan tersebut.
“Kalau dilarang, saya akan cari tempat lain. Jalannya memang tidak lebar dan banyak kendaraan serta peziarah, jadi memang seharusnya mobil tidak lewat di sini,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayetno, menyatakan bahwa spanduk ini merupakan langkah sosialisasi untuk memberikan informasi kepada para PKL.
Menurutnya, keluhan masyarakat menjadi salah satu alasan pemasangan spanduk ini.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi dan berharap para PKL dapat mematuhi aturan ini,” jelasnya.
Pemasangan spanduk larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib di kawasan Menara Kudus, sehingga peziarah dan pengunjung lainnya dapat menikmati lingkungan yang lebih nyaman. (J05/A01)