Sering Murung di Sekolah, Bocah 12 Tahun di Kudus Berulang Kali Dicabuli Ayah Tirinya

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat Konferensi Pers (Foto:JP)

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat Konferensi Pers (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – MI, seorang ayah tiri warga Undaan, Kudus, benar-benar tidak beradab. Ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk pria berusia 34 tahun, tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya.

Aksi bejat MI terkuak, berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap salah satu muridnya yang sering murung dan menunjukkan tanda-tanda depresi saat di sekolah.

Bahkan di tubuh bocah berusia 12 tahun, ada bekas luka, percobaan menyakiti diri sendiri.

“Kepala sekolah kemudian melapor ke kepolisian, diduga ada perbuatan (tidak baik) yang dilakukan salah satu keluarga korban,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu, 21/05/2025.

Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polres Kudus menindaklanjuti dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Untuk kemudian mengamankan pelaku, yang tega melakukan hal tidak senonoh pada anak tirinya berulang kali.

Baca Juga :  Sambut Hari Kemenangan, MSI Kudus Berikan Paket Kado Lebaran Kader TBC

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku MI yang bekerja sebagai buruh tersebut tega mencabuli anak tirinya berulang kali. Salah satunya ketika ibu korban atau istri pelaku sedang masa pemulihan pasca melahirkan.

“Perbuatan pelaku dilakukan sejak September sampai dengan Desember 2024, lebih dari sepuluh kali,” ungkap AKP Danail.

“Pelaku berhasil kami amankan saat pelaku bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Undaan,” lanjutnya.

Saat ini, AKP Danail menuturkan bahwa kondisi kejiwaan korban sudah stabil. Ibu dan guru korban terus membantu dengan memberikan dukungan moril, termasuk JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kudus juga memberikan pendampingan.

Atas aksi tak senonoh yang dilakukan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (J02/A01)

Berita Terkait

Diamankan di Wonogiri, Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Terancam 15 Tahun Penjara
Berulang kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Balita di Jepara, Pelaku Calon Ayah Tiri
Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Blora Terancam Hukuman 12 Tahun
JPPA Kudus: Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kades terhadap Anak Kandung Lamban Ditangani
Kasus Inses Diduga Terjadi di Pati, Korban Alami Trauma Mendalam
Guru Ngaji di Blora Tega Cabuli Muridnya yang Sesama Jenis
Berita ini 1,114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:52 WIB

Diamankan di Wonogiri, Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:38 WIB

Sering Murung di Sekolah, Bocah 12 Tahun di Kudus Berulang Kali Dicabuli Ayah Tirinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:05 WIB

Berulang kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Balita di Jepara, Pelaku Calon Ayah Tiri

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33 WIB

Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru