Jurnalpantura.id, Kudus – MI, seorang ayah tiri warga Undaan, Kudus, benar-benar tidak beradab. Ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk pria berusia 34 tahun, tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
Aksi bejat MI terkuak, berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap salah satu muridnya yang sering murung dan menunjukkan tanda-tanda depresi saat di sekolah.
Bahkan di tubuh bocah berusia 12 tahun, ada bekas luka, percobaan menyakiti diri sendiri.
“Kepala sekolah kemudian melapor ke kepolisian, diduga ada perbuatan (tidak baik) yang dilakukan salah satu keluarga korban,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu, 21/05/2025.
Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polres Kudus menindaklanjuti dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Untuk kemudian mengamankan pelaku, yang tega melakukan hal tidak senonoh pada anak tirinya berulang kali.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku MI yang bekerja sebagai buruh tersebut tega mencabuli anak tirinya berulang kali. Salah satunya ketika ibu korban atau istri pelaku sedang masa pemulihan pasca melahirkan.
“Perbuatan pelaku dilakukan sejak September sampai dengan Desember 2024, lebih dari sepuluh kali,” ungkap AKP Danail.
“Pelaku berhasil kami amankan saat pelaku bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Undaan,” lanjutnya.
Saat ini, AKP Danail menuturkan bahwa kondisi kejiwaan korban sudah stabil. Ibu dan guru korban terus membantu dengan memberikan dukungan moril, termasuk JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kudus juga memberikan pendampingan.
Atas aksi tak senonoh yang dilakukan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (J02/A01)