Guru Ngaji di Blora Tega Cabuli Muridnya yang Sesama Jenis

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Selamet saat Konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora. (Foto:Istimewa)

Kasat Reskrim AKP Selamet saat Konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Blora – Seorang pria berinisial Z, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara. Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, ironisnya korbannya adalah anak dibawah umur.

Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab, karena hubungan antara guru dan murid.

“Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya, ” Kata Kasat Reskrim Polres Blora, Sabtu (30/9/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3.

“Untuk itu kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak, ” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Cabuli 13 Anak Di Bawah Umur, Oknum Pelatih Voli Ditangkap Polres Demak

Kemudian Kasat Reskrim berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati hati terhadap hal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji, ” tambah Kasat Reskrim.

“Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang.

Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. (J05/A01)

Berita Terkait

Sering Murung di Sekolah, Bocah 12 Tahun di Kudus Berulang Kali Dicabuli Ayah Tirinya
Berulang kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Balita di Jepara, Pelaku Calon Ayah Tiri
Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Blora Terancam Hukuman 12 Tahun
JPPA Kudus: Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kades terhadap Anak Kandung Lamban Ditangani
Kasus Inses Diduga Terjadi di Pati, Korban Alami Trauma Mendalam
Sasar Empat Wanita, Begal Payudara di Wedarijaksa Pati Dibekuk Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:38 WIB

Sering Murung di Sekolah, Bocah 12 Tahun di Kudus Berulang Kali Dicabuli Ayah Tirinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:05 WIB

Berulang kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Balita di Jepara, Pelaku Calon Ayah Tiri

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33 WIB

Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 08:49 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Blora Terancam Hukuman 12 Tahun

Berita Terbaru