JPPA Kudus: Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kades terhadap Anak Kandung Lamban Ditangani

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JPPA Kudus, Haniah (kiri) bersama Sekretaris JPPA Kudus Lestari. (Foto: J05)

Ketua JPPA Kudus, Haniah (kiri) bersama Sekretaris JPPA Kudus Lestari. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus menilai laporan kasus dugaan tindak kekerasan seksual oleh oknum kepala desa (kades) terhadap anak kandung, lamban ditangani oleh Polres Kudus.

Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Haniah mengaku kecewa atas lambannya proses hukum kasus dugaan kekerasan kekerasan yang dialami oleh anak berusia 19 tahun yang dicabuli oleh ayahnya. Padahal sudah dilaporkan sejak Mei 2024 lalu.

Namun, hingga Kamis, 10 Oktober 2024, Haniah mengungkapkan belum ada proses hukum lebih lanjut terkait kasus tersebut. Padahal, JPPA Kudus telah menyerahkan berbagi bukti yang memberatkan pelaku atau oknum kades itu.

“Bukti hasil visum, rekaman cctv dan lainnya, sudah kita serahkan, tapi respon dari Polres Kudus hingga saat ini katanya masih proses, padahal sudah sejak Mei (2024) kita melapor,” kata Haniah.

Haniah juga menyayangkan respon Pemkab Kudus, dalam hal ini Dinas Sosial P3AP2KB, yang juga cukup lamban untuk mendukung pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang dialami anak berusia 19 tahun tersebut

Baca Juga :  Kebakaran Kandang, 20 Ekor Kambing Terpanggang

Terlebih lagi, kata Haniah, anak tersebut sudah menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sejak berusia 8 tahun. Anak perempuan tersebut diperlakukan tidak seharusnya dan dipaksa melayani layaknya suami istri.

“Anak ini dari istri kedua pelaku. Jadi pelaku sudah menikah tiga kali, istri pertama katanya masih hidup tapi kita lacak belum ketemu. Istri kedua yang ibu kandung korban sudah meninggal. Yang istri ketiga ini masih tinggal serumah,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap agar para penegak hukum bisa memberikan keadilan terhadap anak yang telah menjadi korban kebejatan ayah kandung, yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran menjadi kepala desa.

“Kalau ada bukti atau apa yang kurang dari berkas, JPPA siap untuk segera mengurus. Kami ingin memperjuangkan keadilan untuk si anak ini,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Oktober 2024 melalui pesan singkat menyebut bahwa kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum kades tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” singkatnya. (j05/A01)

Berita Terkait

Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Blora Terancam Hukuman 12 Tahun
Kasus Inses Diduga Terjadi di Pati, Korban Alami Trauma Mendalam
Guru Ngaji di Blora Tega Cabuli Muridnya yang Sesama Jenis
Sasar Empat Wanita, Begal Payudara di Wedarijaksa Pati Dibekuk Polisi
Pria di Blora Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga Lahirkan Bayi
Polda Jateng Kirim Tim Trauma Healing Bagi Korban Guru Cabul di Batang
Bejat, Oknum Guru Cabuli Tujuh Santri Pria
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33 WIB

Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 08:49 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Blora Terancam Hukuman 12 Tahun

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:13 WIB

JPPA Kudus: Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kades terhadap Anak Kandung Lamban Ditangani

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:35 WIB

Kasus Inses Diduga Terjadi di Pati, Korban Alami Trauma Mendalam

Sabtu, 30 September 2023 - 12:44 WIB

Guru Ngaji di Blora Tega Cabuli Muridnya yang Sesama Jenis

Berita Terbaru

Kesepakatan Ketua RW Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus (Foto:istimewa)

Lingkungan

Warga Ancam Tutup TPA Tanjungrejo, Sam’ani Bakal Carikan Solusi

Selasa, 14 Jan 2025 - 19:52 WIB