Jurnalpantura.id, Blora – Seorang pemuda asal Kecamatan Banjarejo, Blora ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blora.
Pemuda berusia 22 tahun disangkakan dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat Konfrensi Pers pada Kamus 02/01/2025.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, B alias Dion (22) warga kecamatan Banjarejo dilaporkan N (45) warga kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban MV (17).
Kapolres Blora menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2023 didalam kamar Hotel Sumber Rejeki di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora.
“Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki. Korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri,” kata AKBP Wawan Andi Susanto.
Tidak berhenti disitu, tersangka beberapa kali mengajak berhubungan, hingga yang terakhir pada hari Selasa 18/06/2024 di Hotel Sumber Rejeki jl Ahmad Yani, Kelurahan Kedungjenar, Blora.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan bujuk rayu, menggunakan kata-kata “UWES OGAK USAH WEDI NEK ONO OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB artinya ” SUDAH TIDAK USAH TAKUT NANTI KALAU ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (J02/A01)