Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Blora Terancam Hukuman 12 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Plh Kasi Humas AKP Subardi (Foto:istimewa)

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Plh Kasi Humas AKP Subardi (Foto:istimewa)

Jurnalpantura.id, Blora – Seorang pemuda asal Kecamatan Banjarejo, Blora ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blora.

Pemuda berusia 22 tahun disangkakan dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat Konfrensi Pers pada Kamus 02/01/2025.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, B alias Dion (22) warga kecamatan Banjarejo dilaporkan N (45) warga kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban MV (17).

Kapolres Blora menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2023 didalam kamar Hotel Sumber Rejeki di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora.

“Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki. Korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri,” kata AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga :  Polres Blora Gelar Apel Bersama Pengamanan Hari Paskah Kabupaten Blora

Tidak berhenti disitu, tersangka beberapa kali mengajak berhubungan, hingga yang terakhir pada hari Selasa 18/06/2024 di Hotel Sumber Rejeki jl Ahmad Yani, Kelurahan Kedungjenar, Blora.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan bujuk rayu, menggunakan kata-kata “UWES OGAK USAH WEDI NEK ONO OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB artinya ” SUDAH TIDAK USAH TAKUT NANTI KALAU ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (J02/A01)

Berita Terkait

Berulang kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Balita di Jepara, Pelaku Calon Ayah Tiri
Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi
JPPA Kudus: Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kades terhadap Anak Kandung Lamban Ditangani
Kasus Inses Diduga Terjadi di Pati, Korban Alami Trauma Mendalam
Guru Ngaji di Blora Tega Cabuli Muridnya yang Sesama Jenis
Sasar Empat Wanita, Begal Payudara di Wedarijaksa Pati Dibekuk Polisi
Pria di Blora Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga Lahirkan Bayi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:05 WIB

Berulang kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Balita di Jepara, Pelaku Calon Ayah Tiri

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33 WIB

Cabuli Anak 3,5 Tahun, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 08:49 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Blora Terancam Hukuman 12 Tahun

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:13 WIB

JPPA Kudus: Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kades terhadap Anak Kandung Lamban Ditangani

Berita Terbaru

Suasan antrean di bioskop NSC Kudus. (Foto: JP)

Film dan Hiburan

Ramai Penonton, Film Jumbo Tambah Jam Tayang di NSC Kudus

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:37 WIB