Razia Miras di Mejobo, Satpol PP Kudus Sita Ratusan Botol Miras

Alkohol, Keamanan135 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus tak henti-hentinya menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kudus.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) 12/2004 tentang minuman beralkohol, yakni nol persen.

Walaupun sering dilakukan razia, namun masih banyak ditemukan penjualan miras di Kudus.

Satpol PP Kudus kembali menyita 184 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi di Kecamatan Mejobo, Kudus.

Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif mengatakan, razia dilakukan berdasarkan informasi masih masyarakat masih adanya peredaran miras di Kudus.

“Masyarakat resah masih adanya penjualan miras, apalagi akhir-akhir ini banyak sekali kejahatan yang ditimbulkan dari miras,”kata Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif. Jum’at 14/01/2022.

Dari hasil operasi di tiga lokasi di Kecamatan Mejobo, 184 botol miras berbagai merek diantaranya, Putihan besar 15 botol, Putihan kecil 6 botol, Berprost 4 botol, Cy kecil 27 botol, Anggur Merah 37 botol, Beras kencur 29 botol, Bir 42 botol, Vodka besar 2 botol, Vodka kecil 12 botol dan Kolesom kecil 10 botol.

“Sebagai efek jera, besuk Senin 17/01, pemilik warung kami undang ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,”tambahnya.

Terakhir, Kasatpol PP Kudus meminta warga masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. (J02/A01)

Komentar