Tiga Pemerkosa Santri di Magelang, Satu Pelaku Masih Pelajar Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pemerkosa santriwati di Magelang satu pelaku masih dibawah umur (Foto:Istimewa)

Tiga pelaku pemerkosa santriwati di Magelang satu pelaku masih dibawah umur (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Magelang – Kasus pemerkosaan di awal Tahun 2022, menggemparkan masyarakat Magelang.

Apalagi korban pemerkosaan merupakan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Santri asal Lampung itu, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, yakni PA, NI dan satu pelajar berusia 15 tahun.

Modus ke tiga pelaku, dengan mencekoki korban minuman keras serta mengikat dan mengancam korban.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.

“Kasus Pemerkosaan terjadi pada Ahad 02/01/2022 sampai dengan Rabu 05/01/2022 di rumah NI, salah satu tersangka di Wonoroto, Windusari, Magelang,”kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang. Jum’at 14/01/2022.

Korban ADP (19) yang merupakan santri asal Lampung diajak salah satu pelaku untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menunjukkan barang bukti (Foto:Istimewa)

Sebelumnya, masih kata Kapolres Magelang, Korban dan pelaku, PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah NI dan bermalam disana.

“Saat di rumah NI, korban dicekoki Miras hingga mabuk, kemudian korban tertidur di dalam kamar,”ujarnya.

Saat tidur itulah, sekira pukul 12.00 WIB korban di perkosa oleh NI, sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri Burung Berseragam Sekolah di Kudus Diamankan Polisi

Masih di hari yang sama (Senin 03/01), sekira pukul 15.00 WIB, PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, dan sekira pukul 19.30 WIB, NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

“Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh ke tiga pelaku sampai dengan Rabu 05/01,”terang AKBP Mochammad Sajarod.

Terungkapnya kasus ini bermula, keluarga korban mengetahui kalau korban pergi dari Ponpes, keluarga kemudian berusaha mencari PA, bahkan keluarga meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal PA.

“Keesokan harinya (Kamis) warga berhasil mengamankan PA dan NR serta korban untuk diamankan di rumah perangkat desa,”tambah Kapolres.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang berhasil menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik pelaku dan Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru