Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma (Foto:J08)

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sampai akhir Desember ini, belum melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih bupati dan wakil bupati Jepara hasil Pilkada 27 November lalu.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan, hingga saat ini masih menunggu arahan resmi dari KPU RI, baik arahan secara rapat resmi, koordinasi, maupun nanti KPU RI bersurat kepada KPU kabupaten/kota.

“Masih menunggu surat resmi dari MK ke KPU RI, nanti nya KPU RI pasti akan memberikan arahan resmi ke KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota,” kata Ris Andy, Senin 30/12/2024.

Nanti setelah ada surat resmi, sambungnya, KPU Kabupaten Jepara akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk pelaksanaan penetapan calon terpilih. Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan secara terbuka.

“Kami masih menunggu surat resmi MK ke KPU RI untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” tegasnya.

Ris Andy menambahkan, jika seluruh tahapan tersebut telah di lakukan, tahap terakhir yaitu pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kudus Serahkan Hasil Penelitian Perbaikan Kepada Timses Bacabup Kudus

“Pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil Walikota,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Anwar Sadat di suatu acara (Foto:istimewa)

Tahap Akhir Pilkada Jepara 2024 yaitu Pelantikan. Pelaksanaan pelantikan dilakukan oleh Gubernur.

“Kami, KPU kabupaten Jepara menyampaikan hasil keputusan KPU tentang calon terpilih melalui DPRD,” terang Ris Andy.

Di hubungi terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Anwar Sadat menyampaikan, kesiapan pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih.

Anwar Sadat menyatakan sampai saat ini belum ada Perpres perubahan terkait Perpres Nomor 80 tahun 2024, dalam pasal 22A ayat 2 menyebutkan pelantikan Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Pebruari 2025. Imbuhnya.

“Kami siap membantu KPU Kabupaten Jepara, baik koordinasi dan yang lainnya,” jelasnya. (J08/A01)

Berita Terkait

Nasdem Kudus Mulai Susun Strategi Pulihkan Pamor Jelang Pemilu
Hadapi Pemilu 2029, PAN Kudus Fokus Perkuat Kader dan Struktur
Sutriyono Kembali Nahkodai Hanura Kudus, Siapkan Strategi Rebut Suara Pemilih Muda
Tak Ikut UKK, Ida Nur Saadah Justru Dipilih Jadi Ketua PKB Kudus
141 Pemilih Meninggal Dunia Masih Tercatat Aktif di DPT Online, Bawaslu Kudus Surati KPU
PDI Perjuangan Kudus Gelar Musancab, Perkuat Soliditas dan Regenerasi Kader
Kandidat Ketua PKB Kudus Sepakati Pakta Komitmen Politik
Gandeng Tiga Perguruan Tinggi, Bawaslu Gagas Program Kelas Khusus Hukum
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:56 WIB

Nasdem Kudus Mulai Susun Strategi Pulihkan Pamor Jelang Pemilu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Hadapi Pemilu 2029, PAN Kudus Fokus Perkuat Kader dan Struktur

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:03 WIB

Sutriyono Kembali Nahkodai Hanura Kudus, Siapkan Strategi Rebut Suara Pemilih Muda

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Tak Ikut UKK, Ida Nur Saadah Justru Dipilih Jadi Ketua PKB Kudus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WIB

141 Pemilih Meninggal Dunia Masih Tercatat Aktif di DPT Online, Bawaslu Kudus Surati KPU

Berita Terbaru