Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menyiapkan penilaian terhadap 10 aset daerah melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian tersebut dilakukan untuk mengetahui nilai dan potensi pemanfaatan aset sebelum nantinya ditawarkan untuk dikelola bersama pihak ketiga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kudus mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum memberikan hasil maksimal. Sejumlah aset bahkan dinilai masih membebani keuangan daerah karena pendapatan yang diperoleh belum mampu menutup biaya operasional.
Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Kudus, Marinda Agustina, mengatakan 10 aset yang akan dinilai merupakan usulan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penilaian diperlukan agar pemerintah memiliki dasar dalam menentukan pemanfaatan masing-masing aset.
”Selama ini rugi, rugi semua. Jadi perlu untuk dioptimalkan,” ujar Marinda, Selasa, 30/9/2026.
Dari Dinas Perhubungan, terdapat tiga aset yang diajukan untuk dinilai. Ketiganya meliputi potensi parkir di Terminal Wisata Bakalan Krapyak, Pangkalan Truk Jati Wetan, serta Pangkalan Truk Klaling.
Sementara itu, Dinas Perdagangan mengusulkan tiga lokasi parkir yang berada di Pasar Brayung, Pasar Piji, dan Pasar Jekulo.
Sedangkan empat aset lainnya berasal dari Dinas Pertanian, yakni Balai Benih Ikan (BBI) Hadipolo, BBI Margorejo, serta tanah pertanian yang berada di Dukuhwaringin dan Honggosoco.
Menurut Marinda, hasil penilaian KJPP nantinya akan menjadi salah satu dasar sebelum aset dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tersebut untuk menentukan nilai serta skema pemanfaatan aset secara lebih terukur
”Nanti kita kerja sama untuk dikelola oleh pihak ketiga,” katanya.
Ia menjelaskan, selama dikelola secara langsung oleh pemerintah, sejumlah aset tersebut tetap membutuhkan biaya operasional. Di antaranya untuk membayar tenaga kerja serta kebutuhan listrik dan air. Karena itu, pendapatan yang masuk belum dapat langsung dianggap sebagai keuntungan daerah.
”Pendapatannya ada tapi belum dikurangi dengan biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan untuk menunjang objek tersebut, tenaga kerja, listrik, air. Itu yang paling pokok,” jelasnya.
Saat ini proses penilaian masih berada pada tahap persiapan administrasi pengadaan. Setelah dokumen selesai, KJPP diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan penilaian terhadap aset-aset tersebut.
”Ini masih proses. Kemarin baru nomor DPPA. Ini baru kami proses KAK dan dokumen administrasi untuk pengadaannya. Kalau sudah, nanti satu bulan jangka waktu untuk melakukan penilaian,” sebutnya.
Dengan tahapan tersebut, penilaian 10 aset daerah tersebut ditargetkan dapat rampung sekitar pertengahan November 2026.
Hasil penilaian selanjutnya akan menjadi bahan Pemkab Kudus dalam menentukan langkah pemanfaatan aset, sehingga aset daerah diharapkan tidak sekadar menjadi beban pembiayaan, tetapi mampu memberikan manfaat serta meningkatkan pendapatan bagi daerah. (J05/A01)










