Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah mengkaji kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola Graha Muria Colo di Jalan Pesanggrahan Nomor 193, Desa Colo, Kecamatan Dawe.
Langkah tersebut menjadi salah satu opsi untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini dinilai belum memberikan hasil maksimal.
Rencana melibatkan investor muncul karena pengelolaan Graha Muria Colo selama ini belum mampu menghasilkan keuntungan bagi pemerintah daerah.
Meskipun pendapatan yang diperoleh terbilang cukup besar, pemasukan tersebut masih harus digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan operasional.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Marinda Agustina, menyampaikan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian.
Pemkab belum menentukan bentuk kerja sama maupun mekanisme pengelolaan yang akan diterapkan.
“Graha Muria saat ini masih melakukan kajian. Kemarin diskusi sama terkait dengan airnya, kelihatannya sulit kalau kemarau,” ujar Marinda, Kamis, 1/10/2026.
Ketersediaan air menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius. Pasalnya, saat musim kemarau tiba, kebutuhan air di kawasan Graha Muria Colo berpotensi mengalami kendala, bahkan dapat bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.
Menurut Marinda, persoalan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum aset ditawarkan kepada investor. Pemkab tidak ingin kerja sama berjalan tanpa adanya kepastian mengenai kebutuhan dasar yang menunjang operasional Graha Muria Colo.
“Jangan sampai nanti kita lelangkan terus kita dikira menipu, ternyata airnya tidak ada. Jangan sampai kaya gitu. Ini masih dalam kajian termasuk airnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Marinda menyebut nilai aset Graha Muria Colo secara nominal sebenarnya telah tersedia. Namun, angka tersebut belum menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya karena masih diperlukan kajian mengenai kondisi teknis maupun aspek pendukung lainnya.
Selama ini, tingginya pendapatan Graha Muria Colo belum otomatis membuat aset tersebut memberikan keuntungan kepada Pemkab Kudus. Sebab, pendapatan yang diterima harus dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menjaga operasional dan keberlangsungan fasilitas.
“Tidak ada yang untung. Pada waktu pemaparan dan perda di DPRD kita semua rugi, karena pendapatan memang tinggi tapi belum dikurangi dengan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk menunjang objek tersebut,” jelas Marinda.
Komponen pengeluaran yang cukup besar antara lain berasal dari biaya tenaga kerja, listrik, dan air.
“Tenaga kerja, listrik, air itu yang paling pokok, dan itu melebihi pendapatan yang diterima,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemkab Kudus masih akan melanjutkan kajian sebelum memutuskan pola pengelolaan Graha Muria Colo, termasuk kemungkinan menggandeng investor. (J05/A01)










