Jurnalpantura.id, Kudus — Pemerintah Kabupaten Kudus akan membuka lelang aset daerah secara daring pada 7 April 2026. Berbagai barang ditawarkan kepada masyarakat, mulai dari sepeda motor dinas, mobil, hingga alat berat yang sudah tidak lagi digunakan.
Lelang ini merupakan bagian dari kegiatan non eksekusi wajib atas Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan melalui kerja sama antara Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Berbeda dengan metode konvensional, proses penawaran dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id dengan sistem open bidding. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat mengikuti lelang tanpa harus hadir langsung di lokasi.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server. Sementara itu, masyarakat yang ingin melihat kondisi barang secara langsung dapat melakukan peninjauan pada 1 hingga 2 April 2026 sesuai jadwal.
“Melalui lelang ini, aset yang sudah tidak digunakan bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Di sisi lain, hal ini juga mendukung tertib administrasi pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem lelang daring memberikan transparansi karena seluruh proses berlangsung secara terbuka dan kompetitif.
Objek lelang dibagi dalam beberapa paket. Pada paket pertama, terdapat sejumlah sepeda motor dinas lama seperti Yamaha RX-King, Honda Win, Suzuki EN125, hingga Yamaha Vega. Paket ini dibuka dengan harga limit Rp8.415.000 dan uang jaminan Rp4.000.000.
Paket berikutnya juga berisi belasan unit sepeda motor dinas lainnya, di antaranya Honda GL series dan Honda NF series. Untuk paket ini, harga limit ditetapkan sebesar Rp9.900.000 dengan uang jaminan Rp9.000.000.
Selain kendaraan roda dua, terdapat pula satu unit mobil dinas Honda Accord 2.4 VTi-L AT tahun 2015 dengan nomor polisi K 1899 VB. Mobil tersebut dilelang dengan harga limit Rp186.000.000 dan uang jaminan Rp90.000.000.
Tak hanya itu, satu unit alat berat berupa vibro atau mesin pemadat juga masuk dalam daftar lelang dengan harga limit Rp80.000.000 dan uang jaminan Rp40.000.000.
Secara umum, kendaraan roda dua yang dilelang merupakan produksi tahun 2003 hingga 2012 dengan kondisi beragam. Sebagian unit masih dilengkapi dokumen kendaraan, sementara lainnya memerlukan pengurusan lanjutan, termasuk pajak yang sudah tidak aktif.
Sementara itu, mobil dinas yang dilelang masih dalam kondisi relatif baik karena sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat dan dilengkapi dokumen resmi. Adapun alat berat yang ditawarkan masih berfungsi untuk pekerjaan pemadatan.
Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Oleh karena itu, calon peserta diimbau untuk memahami kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran.
Djati mengingatkan masyarakat agar mencermati setiap detail paket, termasuk nilai limit dan besaran uang jaminan sebagai syarat mengikuti lelang.
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang sebagai bahan pertimbangan sebelum mengikuti lelang,” jelasnya.
Melalui lelang ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih optimal sesuai regulasi, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel. (J02/A01)










