Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus memperoleh kuota lebih dari 1.000 keluarga untuk program bantuan Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diperuntukkan sebagai modal usaha guna meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan keluarga.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa program PPSE menyasar masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok tersebut menjadi sasaran prioritas karena membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi melalui kegiatan usaha produktif.
“Bantuan Rp 5 juta ini dari pusat untuk modal usaha, untuk masyarakat yang perlu pemberdayaan. Kudus dapat kuota lebih dari seribu untuk keluarga desil 1 sampai 4,” kata Putut, Kamis, 15/10/2026.
Putut menyebutkan, hingga saat ini sekitar 200 keluarga di Kudus telah mencairkan bantuan modal usaha tersebut. Para penerima memanfaatkan bantuan sesuai dengan jenis usaha yang dirintis, mulai dari angkringan, jasa, hingga berbagai kegiatan ekonomi lainnya.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi langkah awal bagi keluarga kurang mampu untuk mengembangkan usaha dan memperoleh penghasilan secara mandiri.
Menurutnya, bantuan PPSE tidak sekadar memberikan dukungan finansial, tetapi juga bertujuan mendorong penerima manfaat agar memiliki pekerjaan dan usaha yang berkelanjutan.
Dengan adanya modal tambahan, usaha yang sebelumnya berjalan dalam skala kecil diharapkan dapat berkembang sehingga mampu menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
“Dengan bantuan modal usaha seperti ini diharapkan mereka itu bisa berdaya, sehingga punya pekerjaan yang bisa dikembangkan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pengusulan calon penerima bantuan dapat dilakukan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di masing-masing desa. Selain memenuhi kriteria desil 1 hingga 4, calon penerima diwajibkan telah memiliki rintisan usaha yang dijalankan.
Persyaratan tersebut dimaksudkan agar bantuan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, bukan sekadar diberikan tanpa perencanaan usaha yang jelas.
Sebelum diajukan kepada pemerintah pusat, calon penerima akan melalui proses asesmen yang mencakup pemeriksaan persyaratan administrasi serta penilaian terhadap usaha yang dimiliki.
Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan mempunyai potensi mengembangkan usahanya.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, penerima manfaat juga akan memperoleh pendampingan agar pemanfaatan bantuan sesuai dengan rencana yang telah diajukan.
Putut menegaskan, pendampingan tetap dilakukan setelah bantuan disetujui dan dicairkan. Penggunaan dana harus disesuaikan dengan proposal usaha masing-masing penerima agar bantuan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan usaha.
“Kalau sudah ACC dan cair, akan didampingi sesuai dengan proposal yang diajukan. Kalau jualan angkringan, bantuan modal usaha itu ditujukan untuk pengembangan angkringannya, seperti itu,” tambahnya.
Selain menyasar keluarga kurang mampu secara umum, Dinas Sosial P3AP2KB Kudus juga berupaya mengusulkan bantuan PPSE bagi warga yang tinggal di kawasan yang dikenal sebagai “kampung sosial” di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo.
Sebagian warga di kawasan tersebut diketahui bekerja sebagai pengamen dan pengemis. Melalui program pemberdayaan ekonomi, pemerintah berharap mereka memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan dan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga. (J05/A01)










