Khas Kudus, Tradisi Sewu Kupat di Desa Colo Akan Segera Dipatenkan

Tradisi834 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Tradisi Sewu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus akan segera dipatenkan dan didaftarkan Hak Atas Kekayaan Indonesia (HAKI) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut, diungkapkan oleh Pegiat Tradisi Sewu Kupat, Muhammad Antono saat ditemui usai Festival Sewu Kupat Muria 2024 di Taman Ria Desa Colo. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji proses pendaftaran HAKI untuk Tradisi Sewu Kupat.

“Rencananya setelah acara ini, kita akan urus semua persyaratannya. Kita juga sudah menghubungi pihak-pihak terkait yang bisa untuk proses HAKI-nya,” katanya, pada Rabu (17/4/2024).

Tradisi Sewu Kupat sendiri pertama kali digelar pada tahun 2007 silam. Tradisi ini digelar setiap tahun pada saat Lebaran Ketupat atau tepatnya pada tanggal 8 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Namun, tradisi tersebut sempat terhenti pada 2019 lalu.

Pelaksanaan Tradisi Sewu Kupat vakum selama 5 tahun, tepatnya hingga tahun 2023 lalu karena tidak ada yang merawat dan juga terkendala pandemi covid-19. Lalu, tahun 2024 kembali diselenggarakan dengan meriah dan melibatkan 18 desa se-Kecamatan dawe.

Antono menyampaikan bahwa Tradisi Sewu Kupat pada intinya merupakan bentuk rasa syukur masyarakat, setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan. Di samping itu, juga menjadi tradisi untuk mengalap berkah dari Sunan Muria.

“Jadi, tradisi ini untuk nguri-uri budaya,” tandasnya.

Tradisi ini diwujudkan dalam rangkaian prosesi adat, mulai dari menghadirkan gunungan ketupat dan lepet yang kemudian didoakan di Makam Sunan Muria. Setelah itu, diarak menuju Taman Ria Desa Colo untuk nantinya bisa dilanjutkan dengan prosesi rebutan ketupat.

“Kali ini (Tahun 2024) ada 23 gunungan, dimana 17 gunungan diantaranya dari 17 desa tetangga di Kecamatan Dawe, dan selebihnya dari warga dan Pemdes Colo,” tambahnya. (J05/A01)

Komentar