Jurnalpantura.id, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus menggenjot percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan.
Ditargetkan, 132 desa dan kelurahan di Kudus sudah menuntaskan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi tersebut paling lambat pada 22 Mei 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Mei ini, sebanyak 60 desa telah melangsungkan Musdesus. Sementara sisanya masih dalam tahap persiapan atau proses pelaksanaan.
“Kami targetnya tanggal 22 Mei 2025 semua desa dan kelurahan sudah melakukan musdesus,” jelas Famny, Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam pelaksanaan Musdesus tersebut, dibahas sejumlah poin penting seperti pembentukan dan penyusunan struktur organisasi koperasi. Unsur organisasi yang dibentuk mencakup ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris, serta badan keanggotaan.
Selain itu, unit-unit usaha yang akan dikelola dalam koperasi juga turut dimusyawarahkan. Koperasi Merah Putih dirancang memiliki beragam unit bisnis seperti outlet sembako, apotek, simpan pinjam, klinik desa, hingga penyediaan gudang dan jasa transportasi.
“Untuk kantor koperasi, seperti yang disampaikan Pak Bupati, bisa memanfaatkan bangunan eks SD regrouping,” tambah Famny.
Sementara itu, Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan melaporkan bahwa dari 15 desa di wilayahnya, sebanyak tujuh desa telah menuntaskan Musdesus.
Tujuh desa tersebut di antaranya Desa Sidorekso, Kaliwungu, Prambatan Kidul, Garung Kidul, Mijen, Setrokalangan, dan Bakalankrapyak. Delapan desa lainnya akan menyusul sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Sudah kami jadwalkan agar semua desa di Kecamatan Kaliwungu menyelesaikan Musdesus paling lambat 21 Mei 2025,” ujar Satria.
Setelah Musdesus selesai, tahap selanjutnya adalah pengurusan badan hukum koperasi melalui notaris. Proses legalitas koperasi ini akan difasilitasi oleh Bank Jateng.
Notaris akan mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi ke aplikasi SABH milik Kementerian Hukum dan HAM dengan menyertakan akta pendirian serta berita acara rapat pembentukan koperasi. (J05/A01)