Karena Dipakai Pengajian, Eksekusi Lahan Dan Bangunan Di Desa Burikan Akhirnya Gagal Dilaksanakan

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2017 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Pembacaan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan yang di laksanakan di Aula Balai Desa Burikan kecamatan Kota Kabupaten Kudus oleh Panitera Pengadilan Negeri Kudus yang di bacakan oleh Panitera Sutikno SH dengan didampingi oleh Anggota  dari Juru Sita Agus Salim dan Kepala Desa Burikan Slamet Wibowo. Kamis 12/10/2017.

Dari hasil keputusan yang dibacakan oleh Panitera di sebutkan tentang dilaksanakan pelaksanaan putusan ( eksekusi) selaku termohon kasasi Mieke Yostania, Dosen, alammat Ds Purwosari Rt.01 Rw.02 Kec. Kota Kudus ( Penggugat)  melawan Achmad Rozi, Swasta,Jln RA. Kartini no.126 Rt.04 Rw. 05 Kec. Kota Kudus ( Tergugat I) dan Sujiatik, IRT, Jl. RA. Kartini no. 126 Rt.04 Rw. 05 Kec. Kota Kudus ( Tergugat II ).

Turut hadir dalam pembacaan amar putusan tersebut diantaranya, Kompol Tugianto ( Kabag ops polres Kudus), Serma Wujud tresno Langgeng ( mewakili Danramil 01/ Kota), AKP Sutopo,SH ( Kasubag Bin Ops), AKP Naim,SH ( Kapolsek Kota), AKP Sumbar Piyono ( Kasubag Humas), IPTU Supranto SH ( KBO IK), IPDA Wagito ( Kanit II Dalmas),  AKP Mulyono( Kasat Intel), Mieke Yostania (Pemohon Eksekusi), Slamet Riyadi. SH. ( Pengacara Tergugat), Ahmad Rozi ( Tergugat), Panitera Sutikno,SH,‎ Agus Salim ( juru sita) dan Kepala Desa Slamet Wibowo( Kades Burian).

Berdasarkan su‎rat dari PN Kudus Nomor : W12-U8/1596/PDT.04.01/X/2017,perihal pelaksanaan putusan ( eksekusi ) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014.

Baca Juga :  Tuduh PAMMI Kudus Sunat Anggaran, Irma Glow Terancam Dilaporkan ke Polisi

Bahwa dalam pelaksanaan putusan ( eksekusi ) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014 dari pihak Tergugat menyerahkan tanah pekarangan seluas 286 M2 ( dlm keadaan kosong)  yang terletak di Jl. RA. Kartini No. 126 Ds. Burikan Kec. Kota Kds dengan batas batas sbb :

– Utara berbatasan dengan rumah ibu Sukati,Hj. Siti, dan Hj. Endang.
– Timur berbatasan dengan Jln. RA. Kartini
– Sebelah selatan berbatasan dengan rumah bapak Rukani
– Sebelah barat berbatasan dengan rumah bapak Maskuri

Bahwa dari pihak Penggugat telah menyediakan tempat untuk menyimpan atau menaruh barang – barang sementara milik tergugat yang lokasinya di Ds. Kaliputu Gang 12 Rt. 04 Rw. 03 Kec. Kota Kudus.

Bahwa pelaksanaan eksekusi, ( Pengosongan) perkara nomor : 16/Pdt.G/2013/PN kds Jo Nomor : 50/PDT/2014/PT Smg Jo Nomor : 2984 K/ Pdt / 2014 berdasarkan‎ Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 27 September 2017 Nomor : 01/Pemd.Pdt.Eks/2017/PN Kudus tentang pelaksanaan eksekusi.

Namun hingga pukul 15.30 WIB rumah yang akan dikosongkan masih digunakan untuk pengajian khataman Alquran oleh keluarga sehingga hari ini tidak jadi dilaksanakan pengosongan dan Exsekusi/pengosongan rumah menunggu sampai batas waktu yang ditentukan oleh PN kab kudus.(J02)

Berita Terkait

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan
Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Relawan 02 Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Kudus
LPSK Proaktif Ikut Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kades di Kudus
Duduk Bareng Salah Satu Paslon dan Partai Pendukung, Pejabat di Kejaksaan Agung RI Dilaporkan Bawaslu Kudus ke BKN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

Jumat, 22 November 2024 - 16:43 WIB

Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan

Kamis, 21 November 2024 - 21:12 WIB

Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi

Kamis, 21 November 2024 - 15:42 WIB

Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya

Selasa, 19 November 2024 - 18:51 WIB

Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik

Berita Terbaru