Jual Elpiji Subisidi di Atas Harga Rp 18 Ribu, Lima Pangkalan di Kudus Kena Peringatan

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg (Foto:istimewa) (Foto:J05)

Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg (Foto:istimewa) (Foto:J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Lima Pangkalan Elpiji 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Kudus dihadiahi surat peringatan oleh Dinas Perdagangan (Disdag), karena kedapatan menjual elpiji subsidi tersebut di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024, HET penjualan gas elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 18 ribu di pangkalan. Harga ini telah berlaku sejak 9 September 2024 di Kabupaten Kudus.

Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kabupaten Kudus, Minan Mochamad menyampaikan, lima pangkalan yang diberikan SP, di antaranya kedapatan menjual elpiji 3 kg seharga Rp 22 ribu.

Lima pangkalan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Jati dan Kudus Kota. Mereka ada yang kedapatan menjajakan elpiji 3 kg dengan harga fantastis, yang kemudian menjadi ramai di perbincangkan di sejumlah media sosial.

“Yang dikasih SP, sebelumnya ada yang sudah dikasih warning dan ada juga yang langsung dikasih SP karena ketahuan di facebook (media sosial), jadi tidak usah pakai tahapan karena sudah mencuat,” kata Minan, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga :  UMKU dan DPW PPNI Jateng Fasilitasi Mahasiswa Magang ke Jepang

Peringatan ini, lanjut Minan, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pangkalan “nakal” sekaligus menjadi pengingat bagi pangkalan lain agar menjual elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan HET serta tepat sasaran.

“Pangkalan hadir kan agar masyarakat sasaran bisa lebih dekat dan mudah mendapatkan elpiji subsidi. Masyarakat sasaran ya pelaku UMKM dan rumah tangga kategori menengah ke bawah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa, Disdag akan terus melakukan pemantauan terhadap pendistribusian elpiji subsidi ke masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan agar setiap pangkalan menjualnya dengan harga sesuai HET.

“Kemarin tim terjun lagi, setelah dicek sudah kembali normal. Untuk sanksi biasanya ada pengurangan jumlah elpiji yang didapatkan, tapi itu kebijakan dari agen,” tukasnya. ***

Berita Terkait

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng
Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global
Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor
Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar
Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026
Buka Gebyar Fest 81, Bupati Kudus Dorong UMKM Tumbuh Lewat Sinergi Perbankan
Pemkab Kudus Awasi 150 Pelaku Usaha pada 2026, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Perizinan
CFN dan Nobar Piala Dunia Hidupkan Simpang Tujuh Kudus, UMKM Raup Berkah
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:09 WIB

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng

Selasa, 29 September 2026 - 15:29 WIB

Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global

Selasa, 29 September 2026 - 15:02 WIB

Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor

Senin, 28 September 2026 - 12:51 WIB

Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026

Berita Terbaru