Jurnalpantura.id, Kudus – Lima Pangkalan Elpiji 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Kudus dihadiahi surat peringatan oleh Dinas Perdagangan (Disdag), karena kedapatan menjual elpiji subsidi tersebut di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024, HET penjualan gas elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 18 ribu di pangkalan. Harga ini telah berlaku sejak 9 September 2024 di Kabupaten Kudus.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kabupaten Kudus, Minan Mochamad menyampaikan, lima pangkalan yang diberikan SP, di antaranya kedapatan menjual elpiji 3 kg seharga Rp 22 ribu.
Lima pangkalan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Jati dan Kudus Kota. Mereka ada yang kedapatan menjajakan elpiji 3 kg dengan harga fantastis, yang kemudian menjadi ramai di perbincangkan di sejumlah media sosial.
“Yang dikasih SP, sebelumnya ada yang sudah dikasih warning dan ada juga yang langsung dikasih SP karena ketahuan di facebook (media sosial), jadi tidak usah pakai tahapan karena sudah mencuat,” kata Minan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Peringatan ini, lanjut Minan, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pangkalan “nakal” sekaligus menjadi pengingat bagi pangkalan lain agar menjual elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan HET serta tepat sasaran.
“Pangkalan hadir kan agar masyarakat sasaran bisa lebih dekat dan mudah mendapatkan elpiji subsidi. Masyarakat sasaran ya pelaku UMKM dan rumah tangga kategori menengah ke bawah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa, Disdag akan terus melakukan pemantauan terhadap pendistribusian elpiji subsidi ke masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan agar setiap pangkalan menjualnya dengan harga sesuai HET.
“Kemarin tim terjun lagi, setelah dicek sudah kembali normal. Untuk sanksi biasanya ada pengurangan jumlah elpiji yang didapatkan, tapi itu kebijakan dari agen,” tukasnya. ***
Komentar