Dishub Siapkan Gembok Roda

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2017 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus sudah menyiapkan puluhan gembok roda untuk motor, mobil, dan truk yang menyalahi ketentuan parkir.Hanya pemberian efek jera terhadap pelanggaran parkir tersebut membutuhkan payung hukum agar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

Kepala Dishub Kabupaten Kudus Didik Sugiharto melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro, menyatakan aturan teknis seperti itu mutlak diperlukan.
Pasalnya, kata dia, di dalam regulasi perparkiran belum menyebut sanksi berupa penggembokan atau penguncian roda kendaraan. ”Antisipasi seperti itu tetap harus dilakukan,” kata dia.

Hingga kemarin dikatakan sudah disiapkan 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 gembok untuk truk dan 19 lainnya untuk motor. Pelaksanaan penguncian roda kendaraan akan dilakukan bila setiap tahapan sudah dilakukan.
”Ini hanya bagian dari upaya meningkatan kesadaran parkir yang benar.” Teknisnya, kendaraan yang melanggar ketentuan parkir akan digembok rodanya.

Baca Juga :  Deklarasi Dukung Calon Bupati, Bawaslu Pati Panggil Sejumlah Kades

Pemilik harus mengambil kuncinya di kantor Dishub pada hari/jam kerja, untuk membuka gembok itu. Sikap tegas tersebut dimaksudkan sebagai terapi kejut bagai mereka yang masih melanggar ketentuan parkir.

Kabid Keselamatan, Sarana dan Prasarana LLAJ, Sunyoto menambahkan, sebelum menerapkan ketentuan tersebut, sosialisasi tetap akan dilakukan. Pihaknya menegaskan ketentuan itu dilakukan tidak dimaksudkan untuk mempersulit warga.

Tindakan itu supaya semua pihak dapat menaati ketentuan pemarkiran. ”Begitu roda mobil atau truk sudah kami gembok, dipastikan gembok itu tidak dapat dibuka, apalagi dibandrek kecuali bila menggunakan kunci aslinya.”(J02/Pin BB DE2DA9EA)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan
Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:56 WIB

Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

Jumat, 22 November 2024 - 16:43 WIB

Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan

Berita Terbaru

Ekor kemacetan dari arah Pati terpantau hingga Jembatan Kembar Gondoharum (Foto:JP)

Banjir

Diterjang Banjir, Jl Kudus Pati Lumpuh Total

Kamis, 6 Feb 2025 - 23:55 WIB

Pohon tumbang di Jl Raya Kudus Pati, desa Terban Jekulo (Foto:JP)

Bencana Alam

Hujan Seharian, Kudus Dikepung Banjir

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:37 WIB