Dishub Siapkan Gembok Roda

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2017 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus sudah menyiapkan puluhan gembok roda untuk motor, mobil, dan truk yang menyalahi ketentuan parkir.Hanya pemberian efek jera terhadap pelanggaran parkir tersebut membutuhkan payung hukum agar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

Kepala Dishub Kabupaten Kudus Didik Sugiharto melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro, menyatakan aturan teknis seperti itu mutlak diperlukan.
Pasalnya, kata dia, di dalam regulasi perparkiran belum menyebut sanksi berupa penggembokan atau penguncian roda kendaraan. ”Antisipasi seperti itu tetap harus dilakukan,” kata dia.

Hingga kemarin dikatakan sudah disiapkan 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 gembok untuk truk dan 19 lainnya untuk motor. Pelaksanaan penguncian roda kendaraan akan dilakukan bila setiap tahapan sudah dilakukan.
”Ini hanya bagian dari upaya meningkatan kesadaran parkir yang benar.” Teknisnya, kendaraan yang melanggar ketentuan parkir akan digembok rodanya.

Baca Juga :  Senin Depan Jam Malam Di Perluas, Kini Tak Hanya Di Simpangtujuh Dan Balai Jagong Wergu Wetan

Pemilik harus mengambil kuncinya di kantor Dishub pada hari/jam kerja, untuk membuka gembok itu. Sikap tegas tersebut dimaksudkan sebagai terapi kejut bagai mereka yang masih melanggar ketentuan parkir.

Kabid Keselamatan, Sarana dan Prasarana LLAJ, Sunyoto menambahkan, sebelum menerapkan ketentuan tersebut, sosialisasi tetap akan dilakukan. Pihaknya menegaskan ketentuan itu dilakukan tidak dimaksudkan untuk mempersulit warga.

Tindakan itu supaya semua pihak dapat menaati ketentuan pemarkiran. ”Begitu roda mobil atau truk sudah kami gembok, dipastikan gembok itu tidak dapat dibuka, apalagi dibandrek kecuali bila menggunakan kunci aslinya.”(J02/Pin BB DE2DA9EA)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru