Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus setelah ditemukan persoalan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 2640/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara tertanggal 25 Mei 2026.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap belasan dapur program pemenuhan gizi tersebut. Meski demikian, dari total 15 SPPG yang terdampak, dua unit telah memperoleh izin untuk kembali beroperasi.
“Betul, awalnya ada 15 SPPG yang dihentikan sementara. Namun saat ini dua SPPG sudah diperbolehkan beroperasi kembali, yakni SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 02/06/2026.
SPPG yang sempat dikenai penghentian operasional sementara meliputi SPPG Undaan Terangmas, Kaliwungu Prambatan Kidul, Kaliwungu Mijen, Bae Gondangmanis 2, Bae Pedawang, Jekulo Bulungcangkring, Jekulo Bulungcangkring 2, Kaliwungu Papringan, Kota Kudus Singocandi 2, Jati Jepangpakis, Kota Kudus Mlati Kidul 2, Kota Kudus Sunggingan, Kaliwungu Gamong, Undaan Kutuk, dan SPPG Bae.
Menurut Febria, keputusan penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan tim BGN. Dari hasil evaluasi, seluruh SPPG tersebut dinilai memiliki kendala pada aspek pengelolaan limbah, khususnya terkait ketersediaan maupun kelayakan IPAL.
Ia menjelaskan, rekomendasi penghentian sementara dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN sebagai langkah mitigasi risiko. Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas proses produksi, mutu makanan, kandungan gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Permasalahan utamanya terkait IPAL yang dinilai belum sesuai standar yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa sanksi penghentian operasional dapat dicabut apabila pihak SPPG telah melakukan seluruh perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola wajib menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Setelah dokumen diterima, BGN akan melakukan proses verifikasi ulang di lapangan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ditemukan lagi pelanggaran, maka operasional dapur SPPG dapat kembali dijalankan.
Langkah penghentian sementara ini diharapkan dapat mendorong setiap SPPG untuk meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dan keamanan pangan sehingga program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (J02/A01)










