Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menyiapkan pelelangan pengelolaan sejumlah titik parkir pada akhir 2026. Kali ini, terdapat tiga lokasi yang akan ditawarkan dalam satu paket lelang dengan nilai hasil penilaian mencapai Rp 208 juta.
Kabid Pengelolaan Aset pada BPPKAD Kabupaten Kudus, Marinda Agustina, mengatakan ketiga lokasi tersebut meliputi parkir kawasan Alun-alun Simpang Tujuh di depan Mal Kudus Ramayana, parkir tepi jalan umum Jalan Gatot Subroto, serta parkir khusus di belakang Mal Kudus Ramayana.
Seluruh objek tersebut akan digabung menjadi satu lot dalam proses pelelangan.
“Lelang akhir tahun ini ada tiga lokasi, yakni parkir Simpang Tujuh yang depan Mal Kudus Ramayana, parkir tepi jalan umum Gatot Subroto, serta parkir khusus belakang mal. Kami jadikan satu nanti lelangnya,” ujar Marinda, Selasa, 3/11/2026.
Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai ketiga objek parkir tersebut mencapai Rp208 juta. Adapun hak pengelolaan parkir nantinya diberikan untuk jangka waktu satu tahun atau 365 hari.
Pelelangan yang dilakukan pada akhir tahun ini ditujukan untuk mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2027.
Marinda menjelaskan, Pemkab Kudus mengatur proses lelang agar pengelolaan parkir untuk penerimaan tahun 2026 dan 2027 dapat berlangsung secara berkesinambungan. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan masa pengelolaan pada objek-objek parkir tersebut.
“Nanti yang Desember untuk penerimaan 2026. Untuk 2027 kami lelangkan ulang untuk penerimaan di 2027, jadi nyambung. Itu rencana kami, semoga sesuai dengan rencana,” jelasnya.
Saat ini, proses lelang tiga lokasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, data objek parkir akan diinput ke laman lelang.go.id.
Marinda memperkirakan proses tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga minggu dan ditargetkan seluruh tahapan dapat rampung dalam waktu satu bulan.
Di sisi lain, Pemkab Kudus juga tengah meminta penilaian KJPP terhadap 10 objek parkir lainnya. Surat Perintah Kerja (SPK) untuk penilaian tersebut telah diterbitkan pada 6 Oktober dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Hasil penilaian ditargetkan keluar pada pekan ini.
Meski demikian, Marinda menyebut tidak seluruh objek parkir dapat dilelang menggunakan mekanisme hak menikmati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Skema tersebut mensyaratkan objek yang dilelang merupakan aset milik Pemkab Kudus. Karena itu, objek dengan status kepemilikan berbeda harus menggunakan mekanisme lain.
“Kalau menggunakan lelang hak menikmati tidak bisa, karena barangnya harus milik Pemkab. Kalau contohnya di Bakalan Krapyak itu tanahnya milik desa, sedangkan bangunannya milik Pemkab,” ungkapnya.
Untuk objek parkir dengan status kepemilikan seperti di Bakalan Krapyak, pelelangan akan dilakukan melalui mekanisme lelang biasa oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Kendati menggunakan mekanisme berbeda, penentuan nilai limit tetap mengacu pada hasil penilaian KJPP. (J05/A01)










