Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal melelang 11 titik lokasi parkir di wilayah Kudus Kota. Tentunya para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dan lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah yakni di laman lelang.go.id.
Adapun pengumuman pendaftaran lelang akan dilaksanakan pada Rabu-Senin, 14-19 Mei 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
Bahkan di hari terakhir pendaftaran akan ada peninjauan lapangan untuk memberikan gambaran langsung kepada calon peserta lelang.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah menyampaikan, lelang 11 titik lokasi parkir ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpakiran.
Djati memastikan bahawa lelang ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pihaknya mengungkapkan, lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025. Sehari sebelumnya, para peserta wajib menyetorkan uang jaminan.
Kemudian setelah pemenang lelang diumumkan, mereka diberi waktu sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 untuk melakukan pelunasan sisa lelang dan penandatanganan perjanijan sewa. Sewa resmi akan dimulai pada 1 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Dengan sistem ini diharapkan bisa menata ulang pengelolaan parkir di Kudus secara lebih tertib dan akuntabel,” ujar Djati.
Lebih lanjut, pihaknya merincikan lokasi mana saja yang nantinya akan dilelang. Yakni meliputi kawasan sekitar Alun-Alun Simpang Tujuh, kecuali area depan Mall Kudus (Ramayana). Lalu sebagian Jalan Masjid di sisi utara Masjid Agung.
Kawasan lainnya ada di Jalan Jalan Jenderal Sudirman yang terbagi dalam dua zona. Yakni dari depan Bimbingan Belajar Ganesha hingga barat traffic light Pegadaian, serta dari timur traffic light depan SMP 2 Kudus sampai depan kantor Bank Jateng, dengan pengecualian sisi selatan depan Pasar Kliwon.
“Kemudian di sepanjang Jalan Sunan Kudus yang juga dibagi menjadi dua zona, mulai dari timur Jembatan Kali Gelis hingga traffic light depan Toko Srijaya, serta dari barat Jembatan Kali Gelis hingga traffic light perempatan Jember. Beberapa titik hanya berlaku untuk satu sisi jalan, menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas,” terangnya.
Tempat lain yang masuk dalam daftar adalah Jalan Sunan Muria, tepatnya dari depan Rumah Dinas Dandim 0722 hingga ke arah barat traffic light Proliman Barongan.
Kemudian, ada pula Jalan dr. Ramelan, dari depan Kantor Pura hingga traffic light Simpang Tujuh yang hanya digunakan di satu sisi jalan.
Ruas Jalan Pemuda juga masuk dalam daftar yang akan dilelang tempat parkirnya. Yakni dari barat traffic light Sleko hingga selatan Gedung Ramayana.
Sementara untuk di Jalan Mangga, yakni mulai dari timur perempatan Jalan Wachid Hasyim hingga traffic light perempatan Jalan dr. Ramelan.
“Parkir di Jalan A. Yani juga turut dilelang, dari sisi selatan Alun-Alun Simpang Tujuh hingga sisi utara traffic light Tugu A. Yani. Lalu area parkir di lingkungan Gedung Taman Bojana juga akan dilelang,” ungkapnya.
Djati menyampaikan, lelang ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Kudus untuk mengurangi kebocoran retribusi parkir. Termasuk untuk meningkatkan kinerja pendapatan daerah.
Pihaknya berharap, dengan dilelang PAD dari sektor parkir meningkat minimal 100 hingga 300 persen. (J02/A01)










