Jurnalpantura.id, Kudus – Kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih menempel dimanfaatkan pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus. Sebuah Honda Beat warna merah milik warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, raib saat diparkir di teras rumah, Minggu (1/11/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta. Namun, kasus pencurian itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Kudus dengan mengamankan seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah. Tanpa disadari, kunci kontak kendaraan tersebut masih tertinggal menempel.
Setelah memarkir kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli mi ayam. Namun, saat menuju teras, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya.
Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anak-anaknya. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan sepeda motor itu.
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati. Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A02 warna merah.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera ditangani jajaran Satreskrim Polres Kudus.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Happy, Selasa (3/11/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, AKP Happy mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pemilik kendaraan diminta memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dikunci dengan aman sebelum ditinggalkan.
Ia mengingatkan, tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dapat terjadi karena adanya kesempatan, termasuk akibat kelalaian pemilik dalam menjaga keamanan kendaraannya. (J02/A01)










