Pemkab Kudus Larang Tegas “Asal Parkir” di Area Pasar Bitingan Kudus

- Jurnalis

Jumat, 10 Februari 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Bitingan, Kudus. (Foto: Istimewa)

Pasar Bitingan, Kudus. (Foto: Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang dengan tegas adanya parkir liar di wilayah Pasar Tradisional Bitingan, Kudus. Terutama, bagi pembeli dan pedagang sayur malam hari yang ada di pasar tersebut.

Ketentuan tersebut pun telah diatur dan disepakati secara bersama oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus dan para perwakilan pedagang sayur malam, juru parkir dan seluruh elemen yang terlibat di dalam Pasar Tradisional Bitingan.

“Area dalam Pasar Bitingan hanya digunakan untuk transaksi jual-beli, tidak digunakan untuk parkir,” tertulis dalam hasil rapat koordinasi penataan dan penertiban pedagang sayur malam di sekitar Pasar Tradisional Bitingan, Kudus, yang diteken pada Rabu (8/2/2023) kemarin.

Plt Disdag Kudus, Djatmiko Muhardi menuturkan, penataan parkir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dilakukan agar tidak mengganggu arus lalü lintas dan hanya melakukan bongkar tanpa transaksi jual beli di lokasi bongkar.

Baca Juga :  Kisruh Pedagang di Pasar Baru, PKL Ayam Tak Boleh Berjualan Lebih dari Pukul 8 Pagi

Adapun, titik parkir yang diperbolehkan, yakni Jalan Loekmono Hadi sisi timur, Terminal Getas, Ruko Panjunan, Jalan Ramelan sisi timur dan Jalan Wachid Hasyim sisi barat.

“Juru Parkir yang mempunyai surat tugas, tidak mengizinkan pedagang berjualan di tempat parkir,” tegasnya.

Kemudian, dalam rapat koordinasi juga disepakati bahwa mobilitas bongkar dan angkut barang dagangan ke dalam Pasar Bitingan tidak diizinkan menggunakan kendaraan, sebisa mungkin memanfaatkan tenaga kuli yang ada di Pasar Bitingan.

Pedagang juga tidak boleh menggunakan trotoar tepi jalan umum untuk berjualan. Pedagang sayur malam di Pasar Bitingan seluruhnya akan ditata di dalam area Pasar Bitingan. Area eks gedung matahari dan jalan sekitar juga tidak diperbolehkan untuk kegiatan berjualan. (J05/A01)

Berita Terkait

Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak
DPRD Kudus Desak Penindakan Tambang Ilegal di Tanjungrejo, Satpol PP Akui Kewenangan Terbatas
Tak Kantongi Izin, Usaha Bilyard Milik Warga Kudus ini Dihentikan
Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu
Polres Kudus Bakal Sapu Bersih Aksi Premanisme, dari Jukir Liar hingga Debt Collector
Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!
Sembilan Orang Diamankan Polisi di Operasi Premanisme, dari Jukir Liar hingga Anak Punk
11 Titik Lokasi Parkir di Kudus Bakal Dilelang Pemkab, Ini Lokasinya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:35 WIB

Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:13 WIB

DPRD Kudus Desak Penindakan Tambang Ilegal di Tanjungrejo, Satpol PP Akui Kewenangan Terbatas

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:41 WIB

Tak Kantongi Izin, Usaha Bilyard Milik Warga Kudus ini Dihentikan

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:11 WIB

Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:05 WIB

Polres Kudus Bakal Sapu Bersih Aksi Premanisme, dari Jukir Liar hingga Debt Collector

Berita Terbaru