Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang dengan tegas adanya parkir liar di wilayah Pasar Tradisional Bitingan, Kudus. Terutama, bagi pembeli dan pedagang sayur malam hari yang ada di pasar tersebut.
Ketentuan tersebut pun telah diatur dan disepakati secara bersama oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus dan para perwakilan pedagang sayur malam, juru parkir dan seluruh elemen yang terlibat di dalam Pasar Tradisional Bitingan.
“Area dalam Pasar Bitingan hanya digunakan untuk transaksi jual-beli, tidak digunakan untuk parkir,” tertulis dalam hasil rapat koordinasi penataan dan penertiban pedagang sayur malam di sekitar Pasar Tradisional Bitingan, Kudus, yang diteken pada Rabu (8/2/2023) kemarin.
Plt Disdag Kudus, Djatmiko Muhardi menuturkan, penataan parkir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dilakukan agar tidak mengganggu arus lalü lintas dan hanya melakukan bongkar tanpa transaksi jual beli di lokasi bongkar.
Adapun, titik parkir yang diperbolehkan, yakni Jalan Loekmono Hadi sisi timur, Terminal Getas, Ruko Panjunan, Jalan Ramelan sisi timur dan Jalan Wachid Hasyim sisi barat.
“Juru Parkir yang mempunyai surat tugas, tidak mengizinkan pedagang berjualan di tempat parkir,” tegasnya.
Kemudian, dalam rapat koordinasi juga disepakati bahwa mobilitas bongkar dan angkut barang dagangan ke dalam Pasar Bitingan tidak diizinkan menggunakan kendaraan, sebisa mungkin memanfaatkan tenaga kuli yang ada di Pasar Bitingan.
Pedagang juga tidak boleh menggunakan trotoar tepi jalan umum untuk berjualan. Pedagang sayur malam di Pasar Bitingan seluruhnya akan ditata di dalam area Pasar Bitingan. Area eks gedung matahari dan jalan sekitar juga tidak diperbolehkan untuk kegiatan berjualan. (J05/A01)