Jurnalpantura.id, Kudus – Banyak warga yang mengaku resah karena harus membayarkan pungli (pungutan liar) parkir motor sebesar Rp.5.000 untuk dapat memarkirkan kendaraannya disekitar alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Berbagai kegiatan dilakukan menyambut Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-475 selama satu bulan ini membuat beberapa oknum menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan.
Salah satu warga tersebut mengeluhkan terkait pungli parkir di depan Masjid Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
“Parkir motor di alun-alun depan masjid yang narik dishub sekarang Rp.5.000 ?, padahal jukirnya (juru parkir) pakai seragam merah. Sepertinya semua ditarik segitu termasuk saya,” ujar salah satu warga di sosial media pada Sabtu (28/9).
Tarif parkir sejatinya telah diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi tarif berupa pelayanan tepi jalan umum.
Dimana tarif tersebut ialah sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp. 3.000, bus Rp 5.000, dan truk gandeng Rp
7.000. per Mei 2024.
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat, Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto menyebut penarikan tarif parkir diatas standar aturan itu tidak boleh atau dilarang.
“Penarikan tarif parkir harus sesuai perda, dilaporkan saja atau jangan mau membayar,” tegasnya saat dihubungi melalui telefon.
Pihaknya menegaskan terkait adanya penarikan diatas tarif yang sudah ditetapkan dalam Perda untuk segera melaporkan pada pihak UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Parkir Dishub Kudus.
“Datanya siapa saja yang menarik diluar ketentuan bisa dilaporkan ke Ka UPTD,” sebutnya.
Kepala Dishub Kudus mengaku telah berulang kali sebagai langkah antisipasi dengan menyampaikan sosialisasi terkait retribusi tarif parkir melalui surat edaran dan pembinaan langsung ke lapangan.
“Sudah sering kita sampaikan, apalagi depan Masjid Agung kalau dibina tidak bisa ya surat tugasnya sebagai juru parkir ya kita cabut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy Supriyanto memohon maaf terkait adanya kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa Dishub telah memberikan sosialisasi berulang kali kepada jukir.
“Maaf, sebenarnya dari pihak Dishub dari awal sudah memberikan sosialisasi kepada jukir, namun banyaknya jukir yang tiba-tiba ada pada Hari Jadi yang mungkin membuat harga tarif parkir menjadi segitu,” sebutnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap membayar parkir sesuai dengan peraturan yang ada dan apabila ada paksaan untuk segera melapor kepada anggota Dishub yang bertugas. (J07/A01)










