Oknum Jukir di Pasar Kliwon Diduga Tarik Parkir Rp 10 Ribu, Minta Ada Saber Pungli Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir di Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Parkir di Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Kliwon kian menjadi sorotan. Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menindak oknum juru parkir yang menarik tarif di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Keluhan warga mencuat setelah adanya penarikan tarif parkir mobil sebesar Rp 10 ribu per kendaraan. Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif resmi parkir hanya Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk sepeda motor.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena praktik tersebut terkesan berlangsung tanpa pengawasan ketat. Mereka berharap tim Saber Pungli dibentuk untuk melakukan inspeksi mendadak dan penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Kabid Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait penarikan retribusi yang melebihi ketentuan. Ia menegaskan, apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut jelas menyalahi aturan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pemenang lelang parkir untuk segera melakukan pembinaan kepada petugas di lapangan,” ujarnya, Senin, 23/2/2026.

Agus juga menyampaikan bahwa dinas akan melayangkan surat teguran tertulis sebagai langkah awal penertiban. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila praktik tersebut tetap ditemukan.

Baca Juga :  Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!

Sementara itu, Pemenang Lelang Parkir Pasar Kliwon, Suhadi, menyatakan sejak awal telah mengingatkan seluruh petugas agar menarik retribusi sesuai tarif resmi.

“Kita sudah sosialisasi sejak awal untuk jukir agar menarik parkir sesuai perda, tapi memang ada yang nakal,” ucapnya.

Ia bahkan mengaku siap mendukung apabila Saber Pungli turun langsung untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar.

“Ada yang sudah puluhan tahun bekerja di situ, kita sudah sering mengingatkan, tapi kalau masih seperti ini kita justru mendukung kalau ada Saber Pungli. Kita juga akan mengingatkan kembali agar tarif sesuai perda,” tandasnya.

Total terdapat sekitar 60 petugas parkir yang bertugas di Pasar Kliwon, dengan nilai lelang mencapai Rp 527 juta per tahun.

Desakan agar Saber Pungli bergerak dinilai menjadi momentum pembenahan sistem parkir, sekaligus memastikan pendapatan daerah berjalan sesuai aturan tanpa membebani masyarakat. (J05/A01)

Berita Terkait

Ruas Jalan Sunan Muria Tak Terjual di Lelang 2026, Isu Pengelolaan Parkir Menghangat
Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak
Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu
Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!
11 Titik Lokasi Parkir di Kudus Bakal Dilelang Pemkab, Ini Lokasinya
Pungli Parkir di Hari Jadi Kabupaten Kudus
Pemkab Kudus Larang Tegas “Asal Parkir” di Area Pasar Bitingan Kudus
Setoran Parkir Mulai Dinaikkan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:57 WIB

Ruas Jalan Sunan Muria Tak Terjual di Lelang 2026, Isu Pengelolaan Parkir Menghangat

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Oknum Jukir di Pasar Kliwon Diduga Tarik Parkir Rp 10 Ribu, Minta Ada Saber Pungli Turun Tangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:35 WIB

Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:11 WIB

Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu

Senin, 19 Mei 2025 - 15:36 WIB

Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!

Berita Terbaru