Jurnalpantura.id, Kudus – Pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Kliwon kian menjadi sorotan. Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menindak oknum juru parkir yang menarik tarif di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Keluhan warga mencuat setelah adanya penarikan tarif parkir mobil sebesar Rp 10 ribu per kendaraan. Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif resmi parkir hanya Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk sepeda motor.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena praktik tersebut terkesan berlangsung tanpa pengawasan ketat. Mereka berharap tim Saber Pungli dibentuk untuk melakukan inspeksi mendadak dan penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Kabid Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait penarikan retribusi yang melebihi ketentuan. Ia menegaskan, apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut jelas menyalahi aturan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemenang lelang parkir untuk segera melakukan pembinaan kepada petugas di lapangan,” ujarnya, Senin, 23/2/2026.
Agus juga menyampaikan bahwa dinas akan melayangkan surat teguran tertulis sebagai langkah awal penertiban. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila praktik tersebut tetap ditemukan.
Sementara itu, Pemenang Lelang Parkir Pasar Kliwon, Suhadi, menyatakan sejak awal telah mengingatkan seluruh petugas agar menarik retribusi sesuai tarif resmi.
“Kita sudah sosialisasi sejak awal untuk jukir agar menarik parkir sesuai perda, tapi memang ada yang nakal,” ucapnya.
Ia bahkan mengaku siap mendukung apabila Saber Pungli turun langsung untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar.
“Ada yang sudah puluhan tahun bekerja di situ, kita sudah sering mengingatkan, tapi kalau masih seperti ini kita justru mendukung kalau ada Saber Pungli. Kita juga akan mengingatkan kembali agar tarif sesuai perda,” tandasnya.
Total terdapat sekitar 60 petugas parkir yang bertugas di Pasar Kliwon, dengan nilai lelang mencapai Rp 527 juta per tahun.
Desakan agar Saber Pungli bergerak dinilai menjadi momentum pembenahan sistem parkir, sekaligus memastikan pendapatan daerah berjalan sesuai aturan tanpa membebani masyarakat. (J05/A01)










