Jurnalpantura.id, Kudus – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang menarik tarif melebihi ketentuan.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, tarif resmi parkir umum untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, dan mobil Rp 3.000.
Bellinda mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak “wadulan” atau aduan dari warga, terutama mengenai praktik jukir yang menarik tarif hingga dua kali lipat dari ketentuan.
Ia pun langsung turun ke lapangan dan melakukan pengecekan langsung di area Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani, Kudus, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Hasilnya cukup mengejutkan. Bellinda mendapati tarif parkir sepeda motor ditarik sebesar Rp 3.000 hingga Rp 4.000. Ia pun menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar aturan dan harus segera dihentikan.
“Di event apapun, mau hari-hari biasa, CFD, atau event besar harganya sama. Kalau dari masyarakat mau ngasih lebih gak masalah, tapi juru parkir gak boleh maksa,” tegasnya, Senin, 19 /5/2025.
Ia juga menyesalkan sikap juru parkir yang tidak mengindahkan papan informasi yang sudah tersedia di lokasi.
Menurutnya, papan informasi yang mencantumkan tarif resmi sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di titik-titik parkir legal, namun tetap saja jukir melanggar.
“Kemarin saya koreksi Dishub buat papan informasi lebih besar dan ditempel di setiap lokasi parkir legal. Juga minta ditambahkan nomor aduan,” jelasnya.
Bellinda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menekan praktik parkir liar maupun “getok harga” oleh jukir. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemui pelanggaran di lapangan.
“Kalau masih ada yang bandel, nanti biar ditertibkan langsung oleh Dishub,” tukasnya.
Sebagai informasi, tarif parkir resmi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengalami penyesuaian sejak 1 Mei 2024. Untuk sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, bus Rp 5.000, dan truk gandeng Rp 7.000.
Sementara itu, untuk area parkir khusus yang dikelola langsung oleh Dishub, tarif berbeda diterapkan, seperti motor Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000.
Di Kudus, terdapat lima lokasi parkir khusus, yaitu Mall Ramayana, Pangkalan Truk di Klaling, Pangkalan Truk Kargo di Jati Wetan, Balai Jagong khusus parkir mobil, dan Terminal Bakalan Krapyak. (J05/A01)










