JurnalPantura.id, Kudus – Keluhan warga Kudus kembali mengemuka soal praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski regulasi telah ditegaskan pemerintah, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.
Puncaknya terjadi saat momentum Idul adha 1446 H, usai pelaksanaan salat Ied di Masjid Agung Kudus, Jumat (6/6/2025).
Sejumlah juru parkir di kawasan Jalan Sunan Kudus, Demaan, Kecamatan Kota, menarik tarif parkir di luar batas yang ditetapkan. Untuk kendaraan roda dua, pengendara dipatok Rp5.000, sedangkan mobil dikenai Rp10.000.
Praktik ini menuai kekecewaan dari warga. Salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya, mengaku terkejut saat diminta membayar berkali kali lipat dari tarif resmi.
“Katanya tarif motor Rp2.000, tapi saya ditarik Rp5.000. Itu pun tanpa karcis. Kalau seperti ini terus, Perda cuma jadi hiasan,” keluhnya saat ditemui usai salat Ied.
Salah satu pengendara mobil asal Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang melaksanakan ibadah bersama keluarganya saat dimintai keterangan juga mengaku terkejut dengan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda.
“Saya bersama keluarga, kaget saat usai solat didatangi dan dimintai Rp. 10.000, padahal tidak mengenakan rompi juru parkir maupun dishub,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton bahkan sempat turun langsung ke lapangan menertibkan juru parkir. Ia menegaskan tarif resmi parkir untuk motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
“Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat. Perda sudah jelas, dan itu harus dipatuhi oleh semua jukir. Tidak ada pengecualian, bahkan saat ada event besar sekalipun,” tegas Bellinda kala itu.
Bellinda menegaskan, tarif parkir yang tidak sesuai aturan bisa mencoreng kredibilitas Pemkab dan merugikan masyarakat luas.
Namun berbeda dengan pernyataan warga dan Pemkab, salah satu juru parkir justru membela diri.
Ia mengklaim penarikan tarif tinggi terpaksa dilakukan karena beban setoran ke organisasi masyarakat (ormas) yang disebut-sebut turut bermain di balik lahan parkir.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistiyanto, mengaku belum bisa menindaklanjuti keluhan tersebut karena sedang menunaikan ibadah haji.
“Maaf, saya tak konsentrasi rangkaian wukuf haji dulu ya mas, Mohon maaf,” ujar Catur melalui pesan singkat, Jumat (6/6/2025).
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy S, membenarkan bahwa area parkir di Jalan Sunan Kudus memang sudah dilelang kepada pihak ketiga mulai 1 Juni 2025.
Namun, ia menekankan bahwa dalam kontrak lelang sudah tertulis tegas mengenai kepatuhan pada tarif sesuai Perda.
“Dalam perjanjiannya, tarif tetap harus sesuai dengan yang ada di Perda. Kami akan segera menegur pemenang lelangnya,” ujarnya singkat.
Meskipun Pemkab telah melakukan berbagai langkah mulai dari penertiban, lelang resmi, hingga razia oleh Polres Kudus, praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir tetap saja terjadi.
Warga pun mulai mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di sektor retribusi daerah. Jika aturannya jelas tapi tetap dilanggar, buat apa ada Perda?
Publik berharap Pemkab Kudus melalui OPD terkait diharapkan dapat lebih memberi pengawasan pengelolaan parkir agar masyarakat tetap aman dan nyaman tanpa adanya premanisme maupun pungutan liar (pungli). (J07/A01)










