Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana solat Ied di alun-alun simpang tujuh Kudus (foto:Jp)

Suasana solat Ied di alun-alun simpang tujuh Kudus (foto:Jp)

JurnalPantura.id, Kudus – Keluhan warga Kudus kembali mengemuka soal praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski regulasi telah ditegaskan pemerintah, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.

Puncaknya terjadi saat momentum Idul adha 1446 H, usai pelaksanaan salat Ied di Masjid Agung Kudus, Jumat (6/6/2025).

Sejumlah juru parkir di kawasan Jalan Sunan Kudus, Demaan, Kecamatan Kota, menarik tarif parkir di luar batas yang ditetapkan. Untuk kendaraan roda dua, pengendara dipatok Rp5.000, sedangkan mobil dikenai Rp10.000.

Praktik ini menuai kekecewaan dari warga. Salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya, mengaku terkejut saat diminta membayar berkali kali lipat dari tarif resmi.

“Katanya tarif motor Rp2.000, tapi saya ditarik Rp5.000. Itu pun tanpa karcis. Kalau seperti ini terus, Perda cuma jadi hiasan,” keluhnya saat ditemui usai salat Ied.

Salah satu pengendara mobil asal Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang melaksanakan ibadah bersama keluarganya saat dimintai keterangan juga mengaku terkejut dengan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda.

“Saya bersama keluarga, kaget saat usai solat didatangi dan dimintai Rp. 10.000, padahal tidak mengenakan rompi juru parkir maupun dishub,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton bahkan sempat turun langsung ke lapangan menertibkan juru parkir. Ia menegaskan tarif resmi parkir untuk motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

“Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat. Perda sudah jelas, dan itu harus dipatuhi oleh semua jukir. Tidak ada pengecualian, bahkan saat ada event besar sekalipun,” tegas Bellinda kala itu.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa UIN Sunan Kudus di Kelurahan Mlati Kidul

Bellinda menegaskan, tarif parkir yang tidak sesuai aturan bisa mencoreng kredibilitas Pemkab dan merugikan masyarakat luas.

Namun berbeda dengan pernyataan warga dan Pemkab, salah satu juru parkir justru membela diri.

Ia mengklaim penarikan tarif tinggi terpaksa dilakukan karena beban setoran ke organisasi masyarakat (ormas) yang disebut-sebut turut bermain di balik lahan parkir.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistiyanto, mengaku belum bisa menindaklanjuti keluhan tersebut karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Maaf, saya tak konsentrasi rangkaian wukuf haji dulu ya mas, Mohon maaf,” ujar Catur melalui pesan singkat, Jumat (6/6/2025).

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy S, membenarkan bahwa area parkir di Jalan Sunan Kudus memang sudah dilelang kepada pihak ketiga mulai 1 Juni 2025.

Namun, ia menekankan bahwa dalam kontrak lelang sudah tertulis tegas mengenai kepatuhan pada tarif sesuai Perda.

“Dalam perjanjiannya, tarif tetap harus sesuai dengan yang ada di Perda. Kami akan segera menegur pemenang lelangnya,” ujarnya singkat.

Meskipun Pemkab telah melakukan berbagai langkah mulai dari penertiban, lelang resmi, hingga razia oleh Polres Kudus, praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir tetap saja terjadi.

Warga pun mulai mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di sektor retribusi daerah. Jika aturannya jelas tapi tetap dilanggar, buat apa ada Perda?

Publik berharap Pemkab Kudus melalui OPD terkait diharapkan dapat lebih memberi pengawasan pengelolaan parkir agar masyarakat tetap aman dan nyaman tanpa adanya premanisme maupun pungutan liar (pungli). (J07/A01)

Berita Terkait

Ruas Jalan Sunan Muria Tak Terjual di Lelang 2026, Isu Pengelolaan Parkir Menghangat
Oknum Jukir di Pasar Kliwon Diduga Tarik Parkir Rp 10 Ribu, Minta Ada Saber Pungli Turun Tangan
Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak
Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!
11 Titik Lokasi Parkir di Kudus Bakal Dilelang Pemkab, Ini Lokasinya
Pungli Parkir di Hari Jadi Kabupaten Kudus
Pemkab Kudus Larang Tegas “Asal Parkir” di Area Pasar Bitingan Kudus
Setoran Parkir Mulai Dinaikkan
Berita ini 4,545 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:57 WIB

Ruas Jalan Sunan Muria Tak Terjual di Lelang 2026, Isu Pengelolaan Parkir Menghangat

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Oknum Jukir di Pasar Kliwon Diduga Tarik Parkir Rp 10 Ribu, Minta Ada Saber Pungli Turun Tangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:35 WIB

Paguyuban CFD Kudus Larang Pedagang dan Konsumen Parkir di Trotoar Belakang Lapak

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:11 WIB

Sudah Diingatkan Wabup, Jukir Tetap Acuhkan Perda Tarik Parkir Rp5 ribu dan Rp10 ribu

Senin, 19 Mei 2025 - 15:36 WIB

Wabup Bellinda Tertibkan Jukir Nakal, Tekankan Tarif Parkir Sesuai Perda: Motor Rp 2.000!

Berita Terbaru