KPU Kudus Kembalikan Berkas Pencalegan 15 Parpol

- Jurnalis

Jumat, 20 Juli 2018 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KomisionerKPU Kudus dalam rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Caleg DPRD 2019 (Foto AS)

KomisionerKPU Kudus dalam rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Caleg DPRD 2019 (Foto AS)

Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menerima pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 15 Partai Politik (Parpol) Peserta pemilu 2019. Selasa, 17/07/2018 kemarin.

Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus, Ketua KPU Moh Khanafi didampingi komisioner lainya, menyampikan hasil verifikasi kelengkapan pendaftaran bakal calon legislatif, Jum’at 20/07/2018.

Dari hasil verifikasi rata-rata partai politik memberbaiki berkas pendaftaran bakal caleg hingga batas akhir pada 31/07/2018 mendatang.

Komisioner KPU Kudus, Dani Kurniawan menyampaikan, bahwa masing-masing parpol sudah diberikan hasil verifikasi pendaftaran bakal caleg.

Setelah masa pendaftaran selesai, maka pihaknya akan langsung meneliti dan memverifikasi berkas kelengkapan calon yang masuk. Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa dokumen calon yang dinyatakan bekum lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Memang ada beberapa temuan, seperti dokumen yang ternyata belum lengkap. Kemudian ada bebepara calon yang statusnya sebagai pemangku jabatan, tetapi dalam dokumen yang diberikan, ternyata tidak ada surat pengunduran diri secara resmi,” ungkapnya, Jumat (20/7/2018).

“Dari 15 Partai yang mendaftar hampir kesemuanya harus melengkapi dokumen atau persyaratan,”ungkapnya.

Baca Juga :  DPC PDIP Kudus Kerahkan 650 Kader Deklarasikan Ganjar di Semarang

Dia menambahkan, usai penelitian kelengkapan administrasi tersebut, bagi calon yang ternyata masih ditemukan tidak lengkap, maka pihak KPU akan memanggil yang bersangkutan dan meminta agar berkasnya dilengkapi.

Untuk bakal caleg yang mendaftarkan di KPU Kudus belum ada yang menyertakan lampiran pernah menjadi narapidana narkoba, tambah Dani.

“Sesuai dengan ketentuannya, bagi berkas yang kurang lengkap, maka caleg diperkenankan untuk melengkapi berkasnya terlebih dahulu sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni 22 hingga 31 Juli,” terangnya.

Aturan ihwal pendaftaran bakal caleg tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan itu sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan pasal 10 PKPU 20/2018, setiap parpol harus mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg dan kelengkapan administratif ke sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.

Bagi parpol yang tidak bisa melengkapi dokumen atau persyaratan akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Semua Parpol diberikan masa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg sampai 31/07/2018 mendatang.(J02 /A01)

Berita Terkait

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi
Bawaslu Kudus Kuatkan Tupoksi Saksi di Pilkada Serentak 2024
Pasar di Kudus Ditutup pada Hari Pencoblosan untuk Sukseskan Pilkada 2024
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos pada Pilkada Kudus 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Selasa, 26 November 2024 - 14:26 WIB

Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

Berita Terbaru

Bupati Kudus Terpilih Sam'ani Intakoris dilokasi longsor (Foto:JP)

Bencana Alam

Berpeci dan Bersarung, Sam’ani Kunjungi Lokasi Longsor di Rahtawu

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:32 WIB

Warga menambal Jalan Penghubung antara Kalirejo, Undaan - Wilalung, Demak (Foto:J02)

infrastruktur

Swadaya, Warga Kalirejo Kudus Tambal Jalan Penghubung Buatan BBWS

Jumat, 17 Jan 2025 - 15:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:istimewa)

Korupsi

Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi

Jumat, 17 Jan 2025 - 01:04 WIB