Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menerima pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 15 Partai Politik (Parpol) Peserta pemilu 2019. Selasa, 17/07/2018 kemarin.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus, Ketua KPU Moh Khanafi didampingi komisioner lainya, menyampikan hasil verifikasi kelengkapan pendaftaran bakal calon legislatif, Jum’at 20/07/2018.
Dari hasil verifikasi rata-rata partai politik memberbaiki berkas pendaftaran bakal caleg hingga batas akhir pada 31/07/2018 mendatang.
Komisioner KPU Kudus, Dani Kurniawan menyampaikan, bahwa masing-masing parpol sudah diberikan hasil verifikasi pendaftaran bakal caleg.
Setelah masa pendaftaran selesai, maka pihaknya akan langsung meneliti dan memverifikasi berkas kelengkapan calon yang masuk. Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa dokumen calon yang dinyatakan bekum lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Memang ada beberapa temuan, seperti dokumen yang ternyata belum lengkap. Kemudian ada bebepara calon yang statusnya sebagai pemangku jabatan, tetapi dalam dokumen yang diberikan, ternyata tidak ada surat pengunduran diri secara resmi,” ungkapnya, Jumat (20/7/2018).
“Dari 15 Partai yang mendaftar hampir kesemuanya harus melengkapi dokumen atau persyaratan,”ungkapnya.
Dia menambahkan, usai penelitian kelengkapan administrasi tersebut, bagi calon yang ternyata masih ditemukan tidak lengkap, maka pihak KPU akan memanggil yang bersangkutan dan meminta agar berkasnya dilengkapi.
Untuk bakal caleg yang mendaftarkan di KPU Kudus belum ada yang menyertakan lampiran pernah menjadi narapidana narkoba, tambah Dani.
“Sesuai dengan ketentuannya, bagi berkas yang kurang lengkap, maka caleg diperkenankan untuk melengkapi berkasnya terlebih dahulu sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni 22 hingga 31 Juli,” terangnya.
Aturan ihwal pendaftaran bakal caleg tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan itu sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan pasal 10 PKPU 20/2018, setiap parpol harus mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg dan kelengkapan administratif ke sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.
Bagi parpol yang tidak bisa melengkapi dokumen atau persyaratan akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Semua Parpol diberikan masa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg sampai 31/07/2018 mendatang.(J02 /A01)
Komentar