Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menerima pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 15 Partai Politik (Parpol) Peserta pemilu 2019. Selasa, 17/07/2018 kemarin.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kudus, Ketua KPU Moh Khanafi didampingi komisioner lainya, menyampikan hasil verifikasi kelengkapan pendaftaran bakal calon legislatif, Jum’at 20/07/2018.
Dari hasil verifikasi rata-rata partai politik memberbaiki berkas pendaftaran bakal caleg hingga batas akhir pada 31/07/2018 mendatang.
Komisioner KPU Kudus, Dani Kurniawan menyampaikan, bahwa masing-masing parpol sudah diberikan hasil verifikasi pendaftaran bakal caleg.
Setelah masa pendaftaran selesai, maka pihaknya akan langsung meneliti dan memverifikasi berkas kelengkapan calon yang masuk. Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa dokumen calon yang dinyatakan bekum lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Memang ada beberapa temuan, seperti dokumen yang ternyata belum lengkap. Kemudian ada bebepara calon yang statusnya sebagai pemangku jabatan, tetapi dalam dokumen yang diberikan, ternyata tidak ada surat pengunduran diri secara resmi,” ungkapnya, Jumat (20/7/2018).
“Dari 15 Partai yang mendaftar hampir kesemuanya harus melengkapi dokumen atau persyaratan,”ungkapnya.
Komentar