Jurnalpantura.id, Kudus – Mulyadi seorang buruh Pabrik Tahu di Ploso kecamatan Jati Kabupaten Kudus harus mendekam dibalik jeruji besi. Berawal dari kecelakaan lalu lintas di Jl Sosrokartono, warga Singocandi RT 01 RW I kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Senin 26/11/2018 kemarin menjalani persidangan.
Slamet Riyadi, penasehat hukum Pak Mulyadi menceritakan kepada awak media setelah persidangan, Kasus serempetan dengan ibu Sulasih itu terjadi 30 Agustus silam. Ibu Sulasih yang merupakan buruh rokok sempat dirawat di rumah sakit. Pak Mulyadi pun telah bertanggungjawab dan menanggung biaya pengobatan sekitar Rp 1,5 juta. Dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kejadian itu secara damai dan kekeluargaan. Namun, tiba-tiba ada pemanggilan oleh pihak kepolisian dan memeriksa pak Mulyadi.
[/caption]k
“Pasca pemeriksaan di Kepolisian tiba-tiba-tiba P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak berselang lama, Kejaksaan melakukan penahanan,” kata Slamet Rifai.
Ia melihat ada yang aneh dan janggal terhadap proses penahan Mulyadi oleh pihak Kejaksaan. Bahkan ia menduga ada upaya mengkriminalisasi Mulyadi dalam kasus kecelakaan beberapa waktu lalu.
“Padahal, kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan. Bahkan korban ibu Sulasih menyatakan sudah memaafkan pak Mulyadi sejak awal, karena tidak ada yang salah dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya kejadian kecelakaan yang dialami merupakan bagian resiko di jalan. “Kami menyangkan terjadi penahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kudus terhadap Pak Mulyadi,” kata Sulasih.
“Semoga Pak Mulyadi segera dilepaskan karena kecelakaan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan sejak 29 September lalu,” harapnya.
“Kami ada bukti surat pernyataan diatas meterai yang intinya masalah serempetan sepeda motor antara Pak Mulyadi dan Bu Sulasih sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Slamet.
Slamet berharap aparat penegak hukum tidak melakukan tebang pilih dan melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Apalagi Pak Mulyadi hanyalah seorang kuli panggul dan hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut dia, jika kasus semacam ini berakhir dan berujung pada jeruji penjara. Ia yakin banyak orang akan masuk penjara dan penjara tidak akan muat jika hal seperti ini berujung pada kriminalisasi.
“Sementara kasus kecelakaan besar yang mengakibatkan kematian, ada kecendrungan banyak yang mandek. Tolong, kami minta keadilan sebagai rakyat kecil,” ungkap Slamet.
Namun, lanjut Slamet, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kudus seakan tak bergeming dengan kasus ini dengan tetap memenjarakan kliennya dengan menertibkan surat perintah penahanan ayat 3.
“Alasan penahan yaitu pasal 301 ayat 3 yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Ini nanti yang akan kita bedah dan kupas bareng di persidangan,” bebernya.
“Kami optimis apa yang didakwakan oleh JPU nggak sinkron dengan kenyataan di lapangan,” pungkasnya. (J02/A01)