Jurnalpantura.id, Kudus – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih diberlakukan setiap hari Jumat.
Meski demikian, pelaksanaannya di lapangan diakui belum berjalan secara optimal karena harus menyesuaikan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan hingga saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menerapkan sistem bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan sesuai kebijakan yang berlaku.
Namun, tidak seluruh OPD menjalankan kebijakan tersebut. Beberapa instansi tetap mengharuskan pegawainya bekerja dari kantor karena memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik sehingga membutuhkan kehadiran petugas setiap saat.
“Masih jalan meskipun ada OPD yang tidak melaksanakan. Seperti pelayanan langsung kepada masyarakat, Dinas Sosial karena ada layanan yang menuntut pelayanan langsung ke masyarakat, jadi kalau WFH nanti pegawainya habis yang di kantor,” ujar Tulus, Rabu, 5/8/2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat masih memperpanjang kebijakan WFH bagi ASN hingga September 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
Menurut Tulus, penerapan WFH memang tidak dapat dilakukan secara maksimal di seluruh perangkat daerah.
Oleh sebab itu, OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diberikan keleluasaan untuk tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO).
“Instruksi dari pusat dan belum ada pencabutan (kebijakan WFH). Dan harus saya bicara apa adanya ya, untuk kebijakan ini memang tidak bisa optimal, makanya yang langsung melayani masyarakat dibebaskan dari WFH,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kudus menerapkan skema 50 persen ASN bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya tetap bertugas di kantor.
Skema tersebut dilakukan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan sekaligus mengantisipasi kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran pegawai.
Kebijakan itu juga mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan penerapan WFH berdasarkan karakteristik layanan masing-masing OPD.
Sementara itu, sejumlah jabatan dan unit kerja tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat eselon, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, BPBD, unit persampahan, puskesmas, rumah sakit, serta UPT pajak.
“Ada juga OPD yang unitnya kita wajibkan untuk WFO, antara lain persampahan, puskesmas, rumah sakit, UPT pajak,” tambahnya.
Tulus berharap kebijakan tersebut mampu menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di tengah program penghematan energi.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN, pemerintah memanfaatkan aplikasi Si Hadir serta mewajibkan pegawai mengirimkan dokumentasi kehadiran berupa foto secara berkala sebagai bagian dari sistem pengawasan. (J05/A01)










