Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi membuka proses seleksi untuk mengisi posisi jabatan Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Muria. Formasi strategis ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Kudus.
Langkah strategis tersebut diambil untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di lini pengawasan. Hal ini penting guna menjaga stabilitas serta memastikan sistem tata kelola perusahaan daerah penyedia air minum tersebut dapat berjalan secara maksimal.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas, Dwi Agung Hartono, mengungkapkan bahwa struktur komposisi dan batas maksimal jumlah anggota dewan pengawas telah diatur secara ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan jumlah kursi dewan pengawas disesuaikan secara proporsional dengan skala organisasi internal perusahaan. Saat ini tersedia dua kursi, dengan rincian satu posisi dari jalur independen dan satu posisi lainnya dari unsur ASN yang sedang dibuka.
“Jumlah dewan pengawas itu maksimal sejumlah anggota direksi. Anggota direksi PDAM itu dua, berarti dewan pengawas maksimal sejumlah dua. Satu boleh unsur ASN itu sesuai dengan ketentuan Permendagri, itu yang akan jadi ketua dewan pengawas,” ujar Agung, Senin, 21/9/2026.
Pembukaan seleksi ini sekaligus menjadi momentum untuk mengakhiri kekosongan figur pengawas dari unsur pNS yang sudah berlangsung cukup lama. Agung menyebutkan bahwa jabatan penting ini tercatat tidak terisi sejak beberapa tahun belakangan.
“Jabatan tersebut sebelumnya sempat kosong sejak sekitar tahun 2018,” ungkap Agung.
Dalam struktur organisasi, dewan pengawas memegang peran krusial sebagai perpanjangan tangan Bupati Kudus selaku pemilik modal utama. Fokus tugasnya tertuju pada pengawalan arah kebijakan perusahaan serta evaluasi kinerja manajemen.
“Dewan pengawas itu kepanjangan tangan dari bupati selaku pengawas perusahaan. Pengawas perusahaan itu bukan dalam arti pengelolaan, tapi mengawasi jalannya perusahaan,” jelas Agung.
Secara teknis, ruang lingkup pengawasan tersebut mencakup penelaahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), pemantauan target laba rugi, hingga pengawalan proyeksi bisnis jangka panjang.
Bagi ASN yang berencana melamar, panitia mensyaratkan kualifikasi kepangkatan minimal berada pada tingkat eselon IV atau menjabat sebagai pejabat fungsional ahli muda.
Proses pendaftaran seleksi ini dibuka hingga 25 September 2026. Rangkaian ujian dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga pemeriksaan psikotes.
“Pengumuman hasil seleksi nanti ditargetkan pada 27 Oktober 2026,” pungkas Agung. (J05/A01)










