Jurnalpantura.id, Kudus – Sosialisasi akan hak pekerja dan kewajiban perusahaan rokok terhadap buruhnya digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus pada Rabu 12/06/2024 kemarin.
Sosialisasi ini tentang perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
FSP RTMM-SPSI Kudus menghadirkan sekitar 200 orang dari perwakilan pekerja serta anggota potensial untuk mengikuti sosialisasi dari RTMM.
RTMM pun menjamin para buruh rokok dan pekerja di bawah naungan serikat akan makin sejahtera dan terjaga hak-hak pekerjanya. Mengingat ada beberapa poin baru yang telah disepakati bersama antara RTMM dan PPRK.
“Kami pengurus FSP RTMM-SPSI Kudus menyampaikan kepada teman-teman terkait panduan PKB agar bisa disebarkan ke seluruh anggota (pekerja bidang rokok) bahwa perjuangan organisasi (RTMM) adalah untuk menyejahterakan anggotanya,” ujar Ketua RTMM Kudus, Suba’an.
Selain sosialisasi, sambung Suba’an, RTMM juga menyerahkan secara simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk keluarga pekerja buruh rokok.
Suba’an mengungkapkan, dari bulan November 2023 hingga Januari 2024, RTMM membayar JKK JKM selama dua bulan.
“Selama ini waktu tanggal merah ada iuran untuk organisasi, kita kumpulkan ke kantor cabang (RTMM Kudus) dan kita kembalikan ke pekerja, tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk program BPJS, per kepala dalam satu bulan 16.800 ribu rupiah. Kita bantu daftarkan di dua bulan awal, iuran selanjutnya dilanjutkan mereka, setahun totalnya sekitar 202 ribu rupiah” jelasnya.
Masih kata Suba’an, bantuan tersebut diberikan untuk keluarga pekerja, baik itu suami atau istri yang tidak bekerja di perusahan, bukan penerima upah, seperti tukang ojek, pedagang, atau petani.
Selain itu, RTMM Kudus juga terus mengusahakan agar uang jasa tahunan bagi pekerja buruh rokok di Kudus bisa naik, namun tetap disesuaikan dengan pemasukan perusahaan tiap tahunnya.
Hingga saat ini, RTMM sendiri telah mendaftarkan hampir 8.000-an keluarga pekerja di program Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.(J02/A01)