Sosialisasi Perubahan PKB 2024, FSP RTMM-SPSI Kudus Jamin Kesejahteraan Buruh Rokok

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus menjelaskan hak-hak pekerja (Foto:JP)

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus menjelaskan hak-hak pekerja (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sosialisasi akan hak pekerja dan kewajiban perusahaan rokok terhadap buruhnya digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus pada Rabu 12/06/2024 kemarin.

Sosialisasi ini tentang perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

FSP RTMM-SPSI Kudus menghadirkan sekitar 200 orang dari perwakilan pekerja serta anggota potensial untuk mengikuti sosialisasi dari RTMM.

RTMM pun menjamin para buruh rokok dan pekerja di bawah naungan serikat akan makin sejahtera dan terjaga hak-hak pekerjanya. Mengingat ada beberapa poin baru yang telah disepakati bersama antara RTMM dan PPRK.

“Kami pengurus FSP RTMM-SPSI Kudus menyampaikan kepada teman-teman terkait panduan PKB agar bisa disebarkan ke seluruh anggota (pekerja bidang rokok) bahwa perjuangan organisasi (RTMM) adalah untuk menyejahterakan anggotanya,” ujar Ketua RTMM Kudus, Suba’an.

Selain sosialisasi, sambung Suba’an, RTMM juga menyerahkan secara simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk keluarga pekerja buruh rokok.

Baca Juga :  KPU Larang Tempel APK di Angkutan Umum, Ini Alasannya
Suba’an Abdul Rahman Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus (Foto:JP)

Suba’an mengungkapkan, dari bulan November 2023 hingga Januari 2024, RTMM membayar JKK JKM selama dua bulan.

“Selama ini waktu tanggal merah ada iuran untuk organisasi, kita kumpulkan ke kantor cabang (RTMM Kudus) dan kita kembalikan ke pekerja, tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk program BPJS, per kepala dalam satu bulan 16.800 ribu rupiah. Kita bantu daftarkan di dua bulan awal, iuran selanjutnya dilanjutkan mereka, setahun totalnya sekitar 202 ribu rupiah” jelasnya.

Masih kata Suba’an, bantuan tersebut diberikan untuk keluarga pekerja, baik itu suami atau istri yang tidak bekerja di perusahan, bukan penerima upah, seperti tukang ojek, pedagang, atau petani.

Selain itu, RTMM Kudus juga terus mengusahakan agar uang jasa tahunan bagi pekerja buruh rokok di Kudus bisa naik, namun tetap disesuaikan dengan pemasukan perusahaan tiap tahunnya.

Hingga saat ini, RTMM sendiri telah mendaftarkan hampir 8.000-an keluarga pekerja di program Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.(J02/A01)

Berita Terkait

Komunitas Musisi Utara Gelar Konser Musik bertajuk ” PESTA RASA”
FSPMI Jepara Demo Tuntut Pemberlakuan UMSK 2025
Bawaslu Jepara Raih Penghargaan Bawaslu Kabupaten/Kota Teraktif dalam Pengawasan Konten Internet Pemilihan 2024
Bawaslu Jepara Raih Penghargaan KIP Award 2024, Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik
Puncak Hari Disabilitas Internasional 2024 di Kudus, Difabel Tunjukkan Prestasi
KBPW Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Pertama di Kudus
Apresiasi Kinerja Relawan di Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib Tetap Bangun Silaturahmi
Kudus Wakili Indonesia, Tampilkan Temuan Survei Global OECD tentang Keterampilan Sosial-Emosional
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:45 WIB

Komunitas Musisi Utara Gelar Konser Musik bertajuk ” PESTA RASA”

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:58 WIB

FSPMI Jepara Demo Tuntut Pemberlakuan UMSK 2025

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:24 WIB

Bawaslu Jepara Raih Penghargaan Bawaslu Kabupaten/Kota Teraktif dalam Pengawasan Konten Internet Pemilihan 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:58 WIB

Bawaslu Jepara Raih Penghargaan KIP Award 2024, Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:08 WIB

Puncak Hari Disabilitas Internasional 2024 di Kudus, Difabel Tunjukkan Prestasi

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Kabupaten Jepara (Foto:J08)

infrastruktur

Ketua Komisi D DPRD Sidak Proyek infrastruktur Jalan dan Drainase

Sabtu, 14 Des 2024 - 17:00 WIB