Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 2.623 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Kudus resmi dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten setempat pada Senin (22/1/2024).
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ringkasan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu serentak 2024.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Camat, Kapolsek, Danramil, PPK dimasing-masing kecamatan dan Rohaniwan.
Sesuai Surat Keputusan tersebut, 2.623 PTPS se-Kabupaten Kudus untuk pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpahnya hari ini. Prosesi acara pelantikan dilanjutkan penandatanganan secara simbolis berita acara pelantikan PTPS dan penandatanganan pakta integritas.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
“Bahwasannya PTPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses pelaksanaan terkhusus di Tempat Pemungutan Suara berjalan sesuai perundang-undangan,” tutur Minan.
Minan menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta melakukan netralitas.
“PTPS menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih memahami situasi di dalam TPS,” tambahnya.
Selain itu, Minan memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada pemilu tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang ada. Disamping melantik, para PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi PTPS baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan pemilu.
Mengingat, pelaksanaan pemilu 2024 tinggal menghitung hari, nantinya ribuan PTPS tersebut akan ditempatkan disetiap TPS yang telah disiapkan oleh KPU Kudus yaitu sebanyak 2.623 TPS yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kudus.
Perlu diketahui bahwa Bawaslu Kudus melakukan monitoring kegiatan pelantikan PTPS terbagi menjadi empat tim, yakni Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan melakukan monitoring di Kecamatan Dawe, Bae, dan Jekulo.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Subandi di Kecamatan Mejobo dan Undaan. Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari di Kecamatan Jati dan Kota. Serta, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Naily Faila Saufa di Kecamatan Kaliwungu dan Gebog. (J05/A01)










