Jurnalpantura.id, Kudus – Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanyenya.
Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani mengungkapkan bahwa ia dan timnya telah menjawab 15 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu.
“Dalam proses klarifikasi ini, kami menegaskan bahwa tidak ada pelibatan ASN dalam mendukung atau merencanakan kampanye kami,” tegas Sam’ani.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini menjadi pengalaman berharga dan mereka terbuka untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.
“Kami menyikapi ini dengan tenang dan bersyukur, karena setiap orang memiliki hak untuk melaporkan situasi yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Sam’ani pernah dilaporkan terkait permasalahan HKGS, yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru di Kudus.
Ia menekankan bahwa timnya berkomitmen untuk mendukung para pendidik demi masa depan anak-anak.
“Kami berjuang agar para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ungkapnya, menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib pendidikan di daerahnya.
Tim Hukum Pasangan 01, Didik Tri Wahyudi, menambahkan bahwa pasangan calon ini berkomitmen untuk mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa mereka akan selalu hadir saat dipanggil Bawaslu, sebagai bentuk kepatuhan dalam menjalankan proses pemilu.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum dalam pilkada ini,” pungkasnya, menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga integritas pemilu. (J05/A01)










