Remisi Khusus Lebaran 2026, Rutan Kudus Usulkan 106 Warga Binaan, Dua Bebas

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifky Nabris. (Foto: J05)

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifky Nabris. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 106 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Lebaran Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya dipastikan langsung bebas setelah menerima remisi.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifky Nabris, mengungkapkan bahwa pengumuman penerima remisi akan dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di aula rutan.

Kegiatan tersebut menjadi momen penting bagi para warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Setelah Salat Id, dilaksanakan apel penyerahan remisi kepada warga binaan penerima,” ujar Rifky, Rabu, 18/3/2026.

Pemberian remisi khusus Lebaran ini mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya warga binaan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, serta telah menjalani putusan tersebut.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi tergantung lama masa tahanan yang telah dijalani. Untuk masa tahanan enam bulan hingga satu tahun, warga binaan akan memperoleh remisi 15 hari.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Dipenjara Empat Bulan, Warga Golantepus Tuntut Keadilan

Sementara itu, masa tahanan satu tahun hingga 18 bulan mendapatkan remisi 30 hari.

Selanjutnya, warga binaan yang telah menjalani masa tahanan 18 bulan hingga dua tahun akan memperoleh remisi lebih besar, dan mereka yang telah menjalani masa tahanan di atas dua tahun berhak mendapatkan remisi hingga dua bulan.

“Nanti ada yang langsung bebas, ada dua orang,” jelas Rifky singkat.

Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus mencapai 204 orang. Dari jumlah tersebut, 164 telah teregister yang terdiri dari 115 narapidana umum, dua narapidana kasus korupsi, satu narapidana cukai, dan 44 narapidana narkoba.

Selain itu, terdapat 42 warga binaan titipan dari Polres Kudus.

Rifky juga mengakui bahwa kondisi rutan saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Idealnya, Rutan Kelas IIB Kudus hanya menampung 104 orang, namun saat ini jumlah penghuni hampir dua kali lipat dari kapasitas normal. (J05/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru