Jurnalpantura.id, Kudus – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Cabang Kudus mendorong masyarakat memahami perubahan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi hukum sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-27 PP Polri.
Kegiatan bertema “Penguatan Kesadaran Hukum dan Nilai Pancasila Menuju Indonesia Berkeadilan” itu berlangsung di United Square lantai 2, Kudus, Kamis (13/8/2026). Sosialisasi tersebut digelar PP Polri Cabang Kudus bekerja sama dengan PT Sukun.
Ketua PP Polri Cabang Kudus, Dr. H. Carto Nuryanto, mengatakan sosialisasi diperlukan karena pemberlakuan aturan pidana baru membawa sejumlah perubahan, baik pada pasal maupun unsur-unsur tindak pidana.
“Setelah diundangkan pada 2 Januari 2026, ada banyak perubahan pasal dan unsur-unsurnya. Sebagai anak bangsa, saya merasa perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Carto.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan pidana bukan hanya menjadi kebutuhan aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu mengetahui perubahan tersebut karena ketentuan pidana berkaitan langsung dengan berbagai persoalan yang dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Ia berharap masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga memahami substansi perubahan yang terdapat di dalamnya. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan hukum.
“Setidaknya masyarakat harus tahu ada perubahan pasal demi pasal dan unsur-unsurnya. Dengan begitu, masyarakat juga memiliki keberanian untuk mengontrol aparat penegak hukum,” jelasnya.
Carto menegaskan seluruh aparat penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat hingga lembaga pemasyarakatan, harus bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai aparat penegak hukum menjalankan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang telah ada. Bagi saya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia memberikan contoh ketika seseorang telah melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik, tetapi laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan mekanisme praperadilan.
“Ketika masyarakat sudah mengadukan satu peristiwa pidana, kemudian tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, itu salah satunya bisa menjadi objek praperadilan,” katanya.
Di sisi lain, Carto menilai aturan baru juga memberikan ruang perlindungan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penanganan perkara. Salah satunya terkait pertimbangan dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ia menyebut kondisi tertentu, seperti adanya kekhawatiran tersangka memengaruhi saksi atau pihak lain, dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum.
“Jadi secara umum, masyarakat terlindungi dan aparat penegak hukum juga terlindungi. Kalau mendekati nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, menurut saya aturan yang baru ini lebih mendekati. Meski tentu tidak ada yang sempurna,” ungkapnya.
Selain membahas perlindungan hukum, Carto menyoroti perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan pada KUHP baru. Menurutnya, pemberian pidana tidak selalu diarahkan pada hukuman penjara, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan dan kondisi pelaku.
Salah satu bentuk yang disorot adalah pidana kerja sosial. Ketentuan tersebut dinilai menjadi bagian dari alternatif pemidanaan untuk perkara tertentu dengan mempertimbangkan ancaman hukuman dan kondisi hukum yang berlaku.
“Kalau ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, kenapa tidak dengan cara kerja sosial. Misalnya bekerja di pabrik dari Senin sampai Jumat, kemudian pada waktu tertentu menjalani kerja sosial,” jelas Carto.
Ia memahami jika masyarakat menilai kerja sosial sebagai bentuk hukuman yang lebih ringan. Namun, menurutnya, penerapan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan keputusan pengadilan.
“Analisa hukumnya harus berdasarkan pertimbangan yang ada. Kalau kita bukan pakar hukum kemudian mengatakan itu tidak baik, juga tidak boleh,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Carto turut menjelaskan salah satu ketentuan KUHP baru yang sempat menjadi perhatian publik, yakni mengenai kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan.
Ia menerangkan, ketentuan tersebut termasuk dalam kategori delik aduan. Dengan demikian, perkara tidak otomatis diproses hanya karena diketahui atau dilaporkan oleh sembarang pihak.
“Kalau bicara kohabitasi, itu merupakan delik aduan. Yang mengadu adalah suami atau istri, anak, maupun orang tua,” terangnya.
Carto berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai aturan pidana yang baru. Menurutnya, pemahaman hukum akan membantu masyarakat bersikap lebih tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mengetahui prosedur hukum sekaligus memahami batas kewenangan aparat penegak hukum. Dengan bekal tersebut, masyarakat diharapkan tidak takut menyampaikan haknya melalui mekanisme yang telah disediakan undang-undang.
“Tujuannya memberikan pemahaman dan keberanian kepada masyarakat untuk mengontrol aparat penegak hukum agar semuanya berjalan sesuai dengan undang-undang,” tutupnya. (J02/A01)










