Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus menggandeng ulama untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kenakalan remaja di era digital melalui Pengajian Rutin Malam Jumuah Pahing yang digelar di Aula Mubarok Food, Jalan Sunan Muria, Glantengan, Kecamatan Kota Kudus. Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan tokoh agama dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja yang kian berkembang seiring pesatnya penggunaan media sosial.
Pengajian yang diinisiasi pimpinan Mubarok Food Cipta Delicia, H. Muhammad Helmy, tersebut dihadiri sekitar 200 jamaah yang terdiri atas tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga sekitar. Hadir sebagai narasumber Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H. bersama ulama Dr. KH. Mas’udi, S.Fil.I., M.A. dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja di Era Digital.”
Dalam pemaparannya, AKP Subkhan menjelaskan bahwa lebih dari 51 persen penduduk Indonesia merupakan Generasi Z dan Generasi Y yang sangat akrab dengan internet dan telepon pintar. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi munculnya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya yang melibatkan kalangan remaja.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data dan temuan di lapangan, berbagai bentuk kenakalan remaja di wilayah Kota Kudus kini banyak bermula dari penyalahgunaan media sosial.
“Berdasarkan data yang kami himpun, di wilayah Kota Kudus telah muncul bentuk-bentuk kenakalan remaja mulai dari kos per jam, miras COD, balap liar, premanisme hingga gangster. Semua diawali dengan pemanfaatan media sosial yang salah oleh anak remaja, khususnya usia SMP dan SMA,” ujar AKP Subkhan.
Selain praktik penyewaan kos per jam yang disalahgunakan, Kapolsek juga menyoroti maraknya transaksi minuman keras dengan sistem cash on delivery (COD) yang dilakukan secara daring. Tak hanya itu, aksi balap liar kini juga banyak diorganisasi melalui grup media sosial dengan sistem saling tantang dan taruhan, bahkan melibatkan peserta dari luar daerah.
Fenomena gangster juga menjadi perhatian serius. AKP Subkhan menyebut pihaknya telah mengamankan sedikitnya 20 kelompok atau komunitas gangster di Kudus beserta barang bukti berupa senjata tajam. Menurutnya, konflik antarkelompok tersebut sebagian besar juga dipicu oleh interaksi di media sosial.
Fakta lain yang cukup memprihatinkan, lanjutnya, lebih dari 50 persen pelaku kenakalan remaja yang ditangani aparat berasal dari kalangan pelajar yang mengenyam pendidikan keagamaan. Karena itu, ia mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas digital anak-anak mereka.
Ia juga menegaskan bahwa anak berusia 12 hingga 17 tahun tetap dapat diproses secara hukum apabila melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun atau menjadi pelaku tindak pidana berulang.
Sementara itu, Dr. KH. Mas’udi, S.Fil.I., M.A. menilai fenomena kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran keluarga, tokoh agama, dan masyarakat. Menurutnya, lemahnya pemahaman agama menjadi salah satu penyebab remaja mudah terpengaruh oleh konten negatif di dunia digital.
“Apa yang disampaikan Pak Kapolsek tentang fenomena kenakalan remaja adalah bukti nyata. Saya yakin pelakunya tidak memahami ilmu agama. Kebaikan itu harus diperjuangkan. Jangan sampai algoritma kejahatan mengalahkan algoritma kebenaran di era digital ini,” tegas KH. Mas’udi.
Ia mengajak para orang tua untuk menanamkan nilai-nilai agama, akhlak, dan kearifan lokal sejak dini agar anak-anak memiliki benteng moral dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.
Pengajian yang diawali dengan pembacaan Khotmil Quran, tahlil, dan iringan rebana itu berlangsung khidmat. Melalui kolaborasi antara kepolisian dan ulama, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak sehingga dapat mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus tetap kondusif. (J02/A01)










