Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus melarang masyarakat menggelar kegiatan sound horeg maupun hiburan musik dengan DJ saat malam takbiran.
Larangan ini kembali disampaikan untuk mencegah potensi kerawanan seperti tawuran maupun perkelahian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg pada saat pelaksanaan takbiran.
“Untuk sound horeg kami mengimbau agar tidak dilakukan atau ditiadakan saat malam takbiran,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis 12/03/2026.
Menurutnya, kegiatan tersebut kerap memicu kerumunan besar yang berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok. Oleh karena itu, Polres Kudus juga melarang adanya hiburan tambahan berupa musik DJ dalam kegiatan takbiran.
“Termasuk hiburan tambahan seperti musik DJ juga tidak kami sarankan karena dikhawatirkan dapat memicu terjadinya tawuran atau perkelahian,” jelasnya.
Guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Polres Kudus terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari tokoh masyarakat, instansi terkait hingga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di tingkat kecamatan.
Melalui koordinasi tersebut, aparat bersama para tokoh masyarakat akan memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat agar perayaan malam takbiran dapat berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami terus berupaya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, instansi terkait, hingga Forkopimcam di tingkat kecamatan untuk bersama-sama memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” kata Heru.
Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, pihak kepolisian tidak segan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus KH Ahmad Hamdani menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Kudus dalam melarang kegiatan sound horeg pada malam hari, khususnya saat takbiran.
Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mendukung langkah Polres yang melarang adanya sound horeg pada malam hari karena bisa mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan lain seperti arak-arakan atau obor-oboran yang berlebihan sebaiknya dihindari apabila berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. (J02/A01)










