Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan bersama Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat konferensi pers (Foto:JP)

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan bersama Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat konferensi pers (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Singocandi yang kabur ke Tegal pada Senin 19/05/2025 malam.

B alias Kodok (35) diketahui melakukan kekerasan kepada TY (32) warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, pada Senin 16/09/2024 lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa kekerasan terjadi di sebuah cafe di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus.

Sekitar pukul 04.00 WIB dini hari sebelum subuh, terjadi permasalahan antara pelaku dan korban. Di bawah pengaruh minuman keras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan bermacam barang. Mulai dari piring, cangkul, hingga celurit.

“Barang-barang tersebut mengenai tubuh dan membuat korban mengalami luka-luka. Baik itu di tangan, kepala, leher hingga sempat dirawat di rumah sakit,” ungkap Kapolsek dalam pers rilis di Mapolres Kudus pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Kronologi Penusukan Warga Kesambi, Berawal dari Mabuk MacDonald dan Cemburu

Setelah kejadian itu, pelaku menghilang. AKP Subkhan menuturkan, pelaku pergi bersama anak istrinya ke Tegal.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan tidak akan kembali lagi ke Kudus sebab KK pelaku sudah dipindah ke Tegal. Di tempat baru, pelaku bersama istrinya juga memiliki usaha jual mie ayam yang terkenal enak dan laris.

“Tersangka berhasil diamankan pada Senin, 19 Mei 2025 tengah malam. Pelaku kami jemput di Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Kudus Kota.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan kekerasan sudah diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. (J02/A01)

Berita Terkait

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak
Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur
Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Relawan 02 Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Kudus
Ibu Muda di Pati Jadi Korban Penusukan Mantan Pacar
Kronologi Penusukan Warga Kesambi, Berawal dari Mabuk MacDonald dan Cemburu
Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Anak di Kudus Bebas, Kembali Tinggal Serumah dengan Korban
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:22 WIB

Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:15 WIB

Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:13 WIB

Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

Selasa, 19 November 2024 - 18:51 WIB

Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik

Berita Terbaru