Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Singocandi yang kabur ke Tegal pada Senin 19/05/2025 malam.
B alias Kodok (35) diketahui melakukan kekerasan kepada TY (32) warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, pada Senin 16/09/2024 lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa kekerasan terjadi di sebuah cafe di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus.
Sekitar pukul 04.00 WIB dini hari sebelum subuh, terjadi permasalahan antara pelaku dan korban. Di bawah pengaruh minuman keras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan bermacam barang. Mulai dari piring, cangkul, hingga celurit.
“Barang-barang tersebut mengenai tubuh dan membuat korban mengalami luka-luka. Baik itu di tangan, kepala, leher hingga sempat dirawat di rumah sakit,” ungkap Kapolsek dalam pers rilis di Mapolres Kudus pada Rabu, 21 Mei 2025.
Setelah kejadian itu, pelaku menghilang. AKP Subkhan menuturkan, pelaku pergi bersama anak istrinya ke Tegal.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan tidak akan kembali lagi ke Kudus sebab KK pelaku sudah dipindah ke Tegal. Di tempat baru, pelaku bersama istrinya juga memiliki usaha jual mie ayam yang terkenal enak dan laris.
“Tersangka berhasil diamankan pada Senin, 19 Mei 2025 tengah malam. Pelaku kami jemput di Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Kudus Kota.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan kekerasan sudah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. (J02/A01)