Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Anak di Kudus Bebas, Kembali Tinggal Serumah dengan Korban

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi permasalahan peristiwa kekerasan fisik oleh ayah tiri terhadap anak di Balai Desa Gamong. (Foto:J02)

Mediasi permasalahan peristiwa kekerasan fisik oleh ayah tiri terhadap anak di Balai Desa Gamong. (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Ayah tiri terduga pelaku penganiayaan anak di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, sudah dibebaskan dari Mapolsek Kaliwungu.

Terduga pelaku yang diketahui Hidayat (38) tersebut sempat ditahan di Mapolsek Kaliwungu usai dilaporkan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, NPK (8) pada pada Selasa (14/5/2024).

Terduga pelaku dilaporkan oleh guru korban, yang mendapati korban dengan luka memar di tubuh bagian punggung dan kaki. Namun, pelaku dibebaskan pada Rabu (15/5/2024) siang kemarin lusa.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Hadi Noor Cahyo menerangkan, pihaknya sempat melakukan interogasi terhadap terdga pelaku usai mendapat laporan dari guru korban pada saat itu.

Pihaknya juga melakukan interogasi terhadap ibu kandung korban. Ternyata ibu kandung korban tidak bersedia atau menolak untuk membuat laporan pengaduan secara resmi.

Kapolsek Kaliwungu juga mencoba menemui ayah kandung korban yang beralamat di Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus. Ternyata ayah korban juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan.

“Sehingga petugas belum dapat untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” katanya dalam keterangan pers rilisnya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak

Kapolsek Kaliwungu pun akhirnya melakukan mediasi terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Rabu (15/5/2024) tadi malam, bertempat di Balai Desa Gamong.

Dengan dihadiri oleh Kepala Desa Gamong, Kapolsek Kaliwungu, Kanit Reskrim, Tokoh Agama, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Perangkat Desa.

Mediasi tersebut, mempertemukan pihak ayah kandung korban yakni Muchamad Juriyanti dan pihak terduga pelaku, Hidayat. Hasilnya, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

“Masing-masing pihak menandatangani surat pernyataan bersama,” katanya.

Ibu kandung korban tidak akan mempermasalahkan peristiwa tersebut dengan persyaratan terduga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kembali pada waktu yang akan datang.

Ayah tiri korban berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan kekerasan fisik terhadap korban pada lain waktu, dan bersedia untuk merawat dan mendidik korban dengan baik seperti anak kandung sendiri.

Pihak ayah kandung dan ibu kandung korban menyatakan bahwa tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum lebih lanjut, dan telah memaafkan atas apa yang telah dilakukan oleh terduga pelaku tersebut kali ini. ***

Berita Terkait

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak
Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur
Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal
Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Relawan 02 Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Kudus
Ibu Muda di Pati Jadi Korban Penusukan Mantan Pacar
Kronologi Penusukan Warga Kesambi, Berawal dari Mabuk MacDonald dan Cemburu
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:22 WIB

Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:15 WIB

Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:13 WIB

Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

Selasa, 19 November 2024 - 18:51 WIB

Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik

Berita Terbaru