Jurnalpantura.id, Kudus – Superiyanto, anggota DPRD Kabupaten Kudus membantah tuduhan telah menganiaya salah satu relawan 02 yang juga tetangganya sendiri di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Dihadapan awak media, Super didampingi Kuasa Hukum 01 menegaskan bahwa laporan tentang penganiayaan ini merupakan “gorengan politik” yang mencemarkan nama baiknya.
“Saya tegaskan, tidak ada kejadian seperti yang diberitakan. Semua ini dimainkan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan saya sebagai wakil rakyat,” kata Super pada Selasa 19/11/2024.
Menurutnya, isu penganiayaan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pembagian stiker Paslon 02 disertai uang Rp50 ribu di salah satu wilayah.
Menurutnya, keluhan warga ini membuat dirinya turun langsung untuk mencari klarifikasi.
“Ada yang merasa tidak diberi. Saya hanya menanyakan hal itu kepada orang terkait. Tidak ada kekerasan fisik sama sekali,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa orang yang melaporkan dirinya sebenarnya merupakan salah satu anggota timnya, namun sempat terlibat dengan kubu Paslon 02.
“Waktu itu, dia hanya mendampingi pemasangan stiker. Tapi, setelah kejadian ini, namanya justru dibawa-bawa seolah-olah ada penganiayaan,” imbuhnya.
Superiyanto mengaku memiliki saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa tidak terjadi kekerasan fisik. Ia menegaskan bahwa saat itu tidak ada benturan fisik ataupun luka yang dialami pelapor.
“Kalau memang ada luka, kenapa baru ada laporan 24 jam kemudian? Ini jelas ada rekayasa,” ujarnya.
Selain itu, ia berencana melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi palsu.
“Ini sudah menyangkut nama baik saya. Saya akan koordinasikan dengan tim hukum untuk mengambil langkah tegas,” katanya.
Superiyanto juga menuding laporan ini penuh dengan ketidaksesuaian fakta. Ia menyoroti klaim kuasa hukum pelapor yang menyebut kejadian berlangsung Senin malam, yang menurutnya tidak benar.
“Ini kebohongan publik. Saya sudah siap dengan bukti bahwa kejadian sebenarnya adalah pada Minggu sore,” ujarnya.
Di tengah tensi politik jelang Pilkada, Superiyanto berharap situasi tetap kondusif dan tidak ada provokasi berlebihan.
“Saya mendukung agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Namun, jangan ada berita sepihak yang memperkeruh suasana,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus dilaporkan ke Polres Kudus oleh kuasa hukum Paslon 02 dengan dugaan penganiayaan terhadap NG (64) relawan Hartopo-Mawahib, pada Ahad 17/11/2024. (J02/A01)