Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan saat diperiksa Polisi (Foto:Istimewa)

Pelaku penganiayaan saat diperiksa Polisi (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Demak – ST warga di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dilaporkan ke Polres Demak lantaran menganiaya tetangganya sendiri.

Pria berusia 37 tahun dituduh telah menganiaya SPA (27), lantaran tidak terima dituding telah merusak jaringan air milik korban.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat korban keluar rumah pada Rabu 20/11 sekitar pukul 13.30 WIB dan mengetahui jaringan saluran air miliknya rusak pada saat kembali ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya korban mencari informasi dari tetangga (istri pelaku) namun dia menyangkal tidak mengetahui apa-apa dan menyuruh korban menanyakan kepada pelaku jika ingin mengetahuinya.

“Korban kemudian melaporkan kepada Ketua RT untuk dilakukan mediasi perihal jaringan air miliknya yang rusak,” Kata AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Sabtu 17/05/2025 siang.

Setelah itu, lanjut Kuseni, korban bersama suami dipertemukan dengan pelaku di rumah Ketua RT pukul 17.00 WIB.

Namun dalam pertemuan itu masalah tidak terselesaikan karena pelaku menyangkal tidak merusak jaringan air milik korban.

Kemudian Ketua RT memerintahkan kepada semua pihak untuk pulang kerumah masing-masing dan melanjutkan mediasi pada pukul 19.00 WIB bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Anggota Koramil Dempet Bantu Korban Angin Puting Beliung

“Dalam perjalanan ke rumah Ketua RT, korban cekcok dengan istri dan anak pelaku lantaran menolak untuk melakukan mediasi. Setelah itu, pelaku datang dan langsung memukul mata korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali hingga kepala korban terbentur tembok,” ungkapnya.

Mengetahui kejadian itu, suami korban tak terima dan hendak memukul pelaku juga, namun berhasil di lerai oleh warga. Pelaku sempat masuk kerumah korban dengan membawa pisau sebelum pergi bersama istri dan anaknya.

“Atas kejadian itu, mata kiri korban mengalami luka lebam sehingga diantar suami berobat ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen dan melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Demak,” terangnya.

Kuseni menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

“Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 Tahun penjara,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak
Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur
Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Relawan 02 Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Kudus
Ibu Muda di Pati Jadi Korban Penusukan Mantan Pacar
Kronologi Penusukan Warga Kesambi, Berawal dari Mabuk MacDonald dan Cemburu
Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Anak di Kudus Bebas, Kembali Tinggal Serumah dengan Korban
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:22 WIB

Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:15 WIB

Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:13 WIB

Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

Selasa, 19 November 2024 - 18:51 WIB

Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik

Berita Terbaru

Batang pohon Asem Londo timpa pengendara motor (Foto:Istimewa )

Peristiwa

Tertimpa Pohon di Jl Kudus Pati, Warga Gondoharum Luka Parah

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:18 WIB