Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan di Prigi Demak (Foto:Istimewa)

Pelaku Penganiayaan di Prigi Demak (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Demak – LS (39) warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dianiaya sekelompok orang, pada Ahad 30/03/2025 dini hari pukul 03.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di taman Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, korban di hadang sekelompok orang yang sedang nongkrong.

“Korban saat itu diberhentikan para pelaku, kemudian ditarik dari atas sepeda motor lalu dianiaya secara bersama-sama,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, Jum’at 23/05/2025 di Mapolres Demak.

Dijelaskannya, akibat dihajar menggunakan tangan tersebut, korban mengalami luka dan berhasil diselamatkan oleh warga setempat. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kebonagung untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Para pelaku berhasil melarikan diri setelah menghajar korban. Beruntung warga yang mengetahui kejadian itu mengenal para pelaku sehingga setelah kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Kaliwungu Kudus Buru Pelaku Penganiayaan di Kedungdowo

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap korban dan para saksi, polisi berhasil mengungkap nama-nama pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

KI alias Butho (32), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak. Butho dibawa ke Polres Demak karena terlibat pengeroyokan bersama 3 rekannya. Mereka menganiaya korban sehingga mengalami luka lebam di wajah, kepala dan sekujur tubuh.

“Satu pelaku berhasil ditangkap saat bekerja sebagai pelayan di warung lamongan yang berada di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam,” ujarnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka serta dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik kasus penganiayaan, sementara beberapa terduga pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak
Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal
Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Relawan 02 Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Kudus
Ibu Muda di Pati Jadi Korban Penusukan Mantan Pacar
Kronologi Penusukan Warga Kesambi, Berawal dari Mabuk MacDonald dan Cemburu
Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Anak di Kudus Bebas, Kembali Tinggal Serumah dengan Korban
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa Di Demak

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:22 WIB

Satu Pelaku Penganiayaan di Prigi Berhasil Dibekuk, Tiga Lainnya Kabur

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:15 WIB

Polsek Kudus Kota Buru Pelaku Penganiayaan hingga Tegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:13 WIB

Tak Terima Dituduh Rusak Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

Selasa, 19 November 2024 - 18:51 WIB

Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik

Berita Terbaru

Proses Verifikasi Berkas pada SMPB di SMP 1 Jati, Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

1.250 Pengajuan Akun SPMB SMP di Kudus Ditolak, Ini Penyebabnya

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:19 WIB

Dalam Sidang Terbuka Senat Dies Natalis Universitas Muria Kudus (UMK) yang ke-45, UMK juga secara resmi meluncurkan maskot baru bernama WIRA. (Foto: J05)

Event

UMK Perkenalkan WIRA, Maskot Perayaan Dies Natalis ke-45

Kamis, 12 Jun 2025 - 15:58 WIB