Jurnalpantura.id, Kudus – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus berinisial RKHA, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi, kini telah menjalani masa Lebaran di rumah.
Ia diketahui memperoleh cuti bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
RKHA sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada September 2025.
Namun, memasuki Februari 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadan, ia mendapatkan hak cuti bersyarat dari pihak berwenang.
Kasubseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifqi Nabris, menjelaskan bahwa keputusan cuti bersyarat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI pada awal Ramadan 2026.
Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, RKHA tidak lagi harus menjalani masa tahanan di dalam rutan.
Menurut Rifqi, pemberian cuti bersyarat merupakan bagian dari program pembinaan bagi narapidana di luar lembaga pemasyarakatan.
Hak ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Selain itu, RKHA juga dinilai telah mengikuti berbagai program pembinaan dan lulus asesmen risiko. Hal ini menjadi dasar bagi dirinya untuk mengajukan integrasi pemasyarakatan, yang memungkinkan narapidana menjalani pembinaan di luar rutan.
Meski telah bebas bersyarat, RKHA tetap memiliki kewajiban untuk melakukan absensi secara rutin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya berakhir. Ia juga berada di bawah pengawasan petugas selama menjalani masa cuti tersebut.
”Misal kurang 6 bulan, beliau masih harus absen ke Bapas. Bukan tahanan rumah tapi sudah dibebaskan bersyarat, sudah dikeluarkan tapi wajib absen,” sebutnya.
Pihak rutan menegaskan, apabila RKHA melakukan pelanggaran selama masa pengawasan, maka cuti bersyaratnya dapat dicabut. Ia akan diwajibkan menjalani sisa hukuman yang belum dijalani, ditambah dengan pidana baru sesuai pelanggaran yang dilakukan.
”Misalnya dia sampai dengan masa tahanannya berbuat kesalahan lagi, maka CBnya batal. Harus menjalani sisa pidana itu, misalnya masih sisa 6 bulan, maka 6 bulan itu harus dijalani plus pidana barunya,” terangnya. (J05/A01)










