Pertama di Kudus! Sidang Tipiring Pakai KUHP Baru Digelar di Mapolsek, Pelaku ‘Party Night’ Didenda Jutaan Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan Polsek Kudus Kota, Sidang Tipiring di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota (Foto:JP)

Terobosan Polsek Kudus Kota, Sidang Tipiring di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sebuah terobosan hukum baru saja tercatat di Kabupaten Kudus. Untuk pertama kalinya, proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di luar gedung Pengadilan Negeri (PN), yakni di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota, Jum’at 09/01/2026.
​
Tak hanya lokasi sidangnya yang unik, persidangan ini menjadi sorotan karena menjadi kasus perdana di Kudus yang secara resmi menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam dakwaannya.
​
Peristiwa bermula dari aduan “Lapor Pak Kapolres”, warga mengeluhkan suara musik yang mengganggu dan aktivitas pesta miras di kedai Hinode Coffee pada Sabtu 03/01/2025 malam.

​Merespons laporan, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan memimpin langsung penggerebekan, dan terbukti, di lokasi petugas menemukan acara bertajuk “Party Night” yang digelar di trotoar tanpa izin.

​Dua pemuda berinisial VPA (22) yang diketahui merupakan mahasiswa hukum dan MNY (18), diamankan petugas saat sedang asyik menenggak miras di tengah iringan musik bervolume tinggi.
​
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut akhirnya diproses hukum dan dibawa ke persidangan bernomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Sumarna.

Majelis Hakim memeriksa keduanya dengan dakwaan yang sudah mengacu pada regulasi terbaru.
​
Sebagai Penuntut Umum, Iptu Purwanto, menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional.
​Pasal 316 tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban. ​Pasal 265 tentang gangguan terhadap ketentraman lingkungan.
​
Kemudian, Pasal 274 & 275 yakni penyelenggaraan keramaian tanpa izin. Serta Perda No. 12 Tahun 2004, terkait peredaran miras di Kabupaten Kudus.
​
Didalam persidangan yang berlangsung, keduanya terdakwa mengakui seluruh perbuatan mereka di hadapan hakim. Mengingat fakta-fakta yang ada, Hakim Tunggal menjatuhkan vonis tegas sebagai efek jera, berupa Denda Materiil: Masing-masing terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp3.000.000,-. ​Sanksi Subsider, Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama 3 hari.
​
Usai putusan, dilakukan pemusnahan barang bukti, yakni satu unit sound system rakitan dan 5 botol miras disita negara untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Beraksi Di 5 TKP Berbeda, 3 Orang Pencuri di Bekuk Satreskrim Polres Blora

​Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di Mapolsek merupakan bentuk percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
​
“Ini adalah bentuk akselerasi. Kami ingin memberikan edukasi bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan ditindak tegas. Ini juga menjadi sidang pidana pertama di Kudus yang menerapkan KUHP Nasional di luar gedung PN,” ujar AKP Subkhan.

​Langkah inovatif ini mendapat apresiasi karena memangkas birokrasi dan menunjukkan sinergi kuat antara Kepolisian dan Pengadilan Negeri dalam menjaga kondusivitas wilayah pasca berlakunya aturan pidana baru di tahun 2026. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru