Jurnalpantura.id, Kudus – Sebuah terobosan hukum baru saja tercatat di Kabupaten Kudus. Untuk pertama kalinya, proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di luar gedung Pengadilan Negeri (PN), yakni di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota, Jum’at 09/01/2026.
Tak hanya lokasi sidangnya yang unik, persidangan ini menjadi sorotan karena menjadi kasus perdana di Kudus yang secara resmi menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam dakwaannya.
Peristiwa bermula dari aduan “Lapor Pak Kapolres”, warga mengeluhkan suara musik yang mengganggu dan aktivitas pesta miras di kedai Hinode Coffee pada Sabtu 03/01/2025 malam.
Merespons laporan, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan memimpin langsung penggerebekan, dan terbukti, di lokasi petugas menemukan acara bertajuk “Party Night” yang digelar di trotoar tanpa izin.
Dua pemuda berinisial VPA (22) yang diketahui merupakan mahasiswa hukum dan MNY (18), diamankan petugas saat sedang asyik menenggak miras di tengah iringan musik bervolume tinggi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut akhirnya diproses hukum dan dibawa ke persidangan bernomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Sumarna.
Majelis Hakim memeriksa keduanya dengan dakwaan yang sudah mengacu pada regulasi terbaru.
Sebagai Penuntut Umum, Iptu Purwanto, menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional.
Pasal 316 tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban. Pasal 265 tentang gangguan terhadap ketentraman lingkungan.
Kemudian, Pasal 274 & 275 yakni penyelenggaraan keramaian tanpa izin. Serta Perda No. 12 Tahun 2004, terkait peredaran miras di Kabupaten Kudus.
Didalam persidangan yang berlangsung, keduanya terdakwa mengakui seluruh perbuatan mereka di hadapan hakim. Mengingat fakta-fakta yang ada, Hakim Tunggal menjatuhkan vonis tegas sebagai efek jera, berupa Denda Materiil: Masing-masing terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp3.000.000,-. Sanksi Subsider, Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama 3 hari.
Usai putusan, dilakukan pemusnahan barang bukti, yakni satu unit sound system rakitan dan 5 botol miras disita negara untuk dimusnahkan.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di Mapolsek merupakan bentuk percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk akselerasi. Kami ingin memberikan edukasi bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan ditindak tegas. Ini juga menjadi sidang pidana pertama di Kudus yang menerapkan KUHP Nasional di luar gedung PN,” ujar AKP Subkhan.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi karena memangkas birokrasi dan menunjukkan sinergi kuat antara Kepolisian dan Pengadilan Negeri dalam menjaga kondusivitas wilayah pasca berlakunya aturan pidana baru di tahun 2026. (J02/A01)










